KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan rahmat, taufik , dan hidayah-Nya, sehingga dapat tercipta sebuah
makalah guna memenuhi tugas mata kuliah Aswaja(Ahlussunnah Wal Jamaah)
Makalah ini takkan terwujud tanpa bantuan dari
berbagai pihak. Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bapak Nur Rohman, S.Pd., M.Si selaku dosen mata kuliah Agama 2
2. Orang tua saya yang telah memberi
motivasi, serta memfasilitasi dalam berjalannya penyusunan makalah ini, dan
tentunya yang selalu mendo’akan demi kesuksesan anaknya ini.
3. Seluruh rekan-rekan yang telah membantu,
memotivasi dalam penyusunan makalah ini.
Dalam makalah ini Kami bermaksud menuturkan materi
yang akan dikaji dalam kegiatan belajar
mengajar. Makalah ini bukanlah makalah yang sempurna, jadi tidak lepas dari
sebuah kesalahan. Oleh karena itu, Kami
memohon kritik dan saran yang dapat membangun untuk masa yang akan
datang.
Jepara,16 Mei 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.3
TUJUAN PENULISAN
BAB ll PEMBAHASAN
2.1 MABADI
KHOIRUL UMMAH
2.2 KHITTAH
NAHDLIYAH
2.3 UKHUWAH
NAHDLIYAH
BAB llI PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Nahdlatul Ulama didirikan sebagai Jam’iyah
Diniyah Ijtima’iyah (organisasi keagamaan kemasyarakatan) untuk menjadi
wadah perjuangan para ulama dan pengikutnya. Tujuan didirikannya NU ini
diantaranya adalah : Memelihara, Melestarikan, Mengembangkan dan Mengamalkan ajaran
Islam Ahlu al-Sunnah Wal Jama’ah yang manganut salah satu pola madzhab empat:
Imam Hanafi, Imam Maliki,Imam Syafi’i dan Imam Hanbali, Mempersatukan langkah
para ulama dan pengikut-pengikutnya, dan Melakukan kegiatan-kegiatan yang
bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa dan
ketinggian harkat serta martabat manusia. Kendala utama yang menghambat
kemampuan umat melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar dan menegakkan agama dan
karena kemiskinan dan kelemahan dibidang ekonomi. Maka, muktamar mengamanatkan
PBNU untuk mengadakan gerakan penguatan ekonomi warga. Para pemimpin NU waktu
itu menyimpulkan bahwa kelemahan ekonomi ini bermula dari lemahnya sumber daya
manusianya (SDM). Mereka lupa meneladani sikap Rasulullah sehingga kehilangan
ketangguhan mental. Setelah diadakan pengkajian, disimpulkan ada beberapa
prinsip ajaran Islam yang perlu ditanamkan kepada warga NU agar bermental kuat
sebagai modal perbaikan sosial ekonomi meliputi Mabadi Khaira Ummah, Khittah
Nahdhiyah, dan UkhuwahNahdhiyah.
1.2
RUMUSAN MASALAH
a.
Bagaimana konsep tentang Mabadi Khaira Ummah ?
b.
Bagaimana konsep tentang Khittah Nahdhiyah ?
c.
Bagaimana konsep
tentang Ukhuwah Nahdhiyah?
1.3
TUJUAN PENULISAN
a.
Menjelaskan konsep tentang Mabadi Khaira Ummah
b.
Menjelaskan konsep tentang Khittah Nahdhiyah
c.
Menjelaskan konsep tentang UkhuwahNahdhiyah
BAB
II
PEMBAHASAN
NILAI-NILAI
DASAR AN-NAHDLIYAH
2.1 Mabadi Khaira Ummah
A. Pengertian Mabadi Khaira Ummah
Mabadi Khaira Ummah merupakan langkah
awal pembentukan langkah awal pembentukan umat terbaik. Gerakan Mabadi Khaira
Ummah merupakan langkah awal pembentukan “umat terbaik” (Khaira Ummah) yaitu
suatu umat yang mampu melaksanakan tugas-tugas amar ma’ruf nahi mungkar yang
merupakan bagian terpenting dari kiprah NU karena kedua sendi mutlak diperlukan
untuk menopang terwujudnya tata kehidupan yang diridlai Allah SWT. sesuai
dengan cita-cita NU. Dan nahi mungkar adalah menolak dan mencegah segala hal
yang dapat merugikan,merusak dan merendahkan,nilai-nilai kehidupan dan hanya
dengan kedua sendi tersebut kebahagiaan lahiriyah dan bathiniyah dapat
tercapai.
B. Butir-butir Mabadi Khaira Ummah dan
pengertiannya
Perlu
dicermati perbedaan konteks zaman antara masa gerakan mabadi khaira ummah
pertama kali dicetuskan dan masa kini. Melihat besar dan
mendasarnya perubahan sosial yang terjadi dalam kurun sejarah tersebut,
tentulah perbedaan konteks itu membawa konsekuensi yang tidak kecil. Demikian
pula halnya denangan perkembangan kebutuhan interal NU sendiri. Oleh karena itu
perlu dilakukan beberapa penyesuaian dan pengembangan dari gerakan mabadi
khaira ummah yang pertama agar lebih jumbuh dalam konteks kekinian.Jika semula
mabadi khaira ummah tiga butir, maka dua butir perlu ditambahkan untuk
mengantisipasi persoalan kontemporer, yaitu ’adalah dan istiqamah,
yang dapat pula disebut dengan al-Mabadi al-Khamsah dengaan kerincian berikut
ini:
Ash-shidqu. Butir ini
mengandung arti kejujuran atau kebenaran, kesunguhann. Jujur dalam
arti satunya kata dengan perbuatan ucapan dengan pikiran. Apa yang diucapkan
sama dengan yang dibatin. Tidak memutarbalikkan fakta dan meberikan
informasi yang menyesatkan, jujur saat berpikir dan bertransaksi. Mau mengakui
dan menerima pendapat yang lebih baik.
Al-amanah
wal wafa bil ‘ahdi. Yaitu melaksanakan semua beban yang harus dilakukan
terutama hal-hal yang sudah dijanjikan. Karena itu kata tersebut juga diartikan
sebagai dapat dipercaya dan setia dan tepat pada janji, baik bersifat diniyah
maupun ijtimaiyah. Semua ini untuk menghindarkan berapa sikap buruk seperti
manipulasi dan berkhianat. Manah ini dilandasi kepatuhan dan ketaatan pada
Allah.
Al’Adalah. Berarati
bersikap obyektif, proporsional dan taat asas, yang menuntut setiap orang
menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, jauh dari pengaruh egoisme, emosi
pribadi dan kepentingan pribadi. Distorsi semacam itu bisa menjerumuskan orang
pada kesalahan dalam bertindak. Dengan sikap adil, proporsional dan obyektif
relasi sosial dan transaksi ekonomi akan berjalan lancar saling menguntungkan.
At–ta’awun.
Tolong-menolong merupakan sendi utama dalam tata kehidupan
masyarakat, manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan pihak lain. Ta’awun
berarti bersikap setiakawan, gotongroyong dalam kebaikan dan dan taqwa.
Ta’awaun mempunyai arti timbal balik, yaitu memberi dan menerima. Oleh karena
itu sikap ta’awun mendorong orang untuk bersikap kreatif agar memiliki sesuatu
untuk disumbangkan pada yang lain untuk kepentingan bersama, yang ini juga
berarti langkah untuk mengkonsolidasi masyarakat.
Istiqamah, dalam
pengertian teguh, jejeg ajek dan konsisten. Tetap teguh dengan ketentuan Allah
dan Rasulnya dan tuntunan para salafus shalihin dan aturan main serta rencana
yang sudah disepakati bersama. Ini juga berarti kesinambungan dan keterkaitan
antara satu periode dengan periode berikutnya, sehingga kesemuanya
merupakan kesatuan yang saling menopang seperti sebuah bangunan. Ini juga
berarti bersikap berkelanjutan dalam sebuah proses maju yang tidak kenal henti
untuk mencapai tujuan.
Kebangkitan
kembali prinsip mabadi khaira ummah ini didorong oleh kebutuhan-kebutuhan dan
tantangan nyata yang dihadapi oleh NU khususnya dan bangsa Indonesia pada
umumnya. Kemiskinan dan kelangkaan sumber daya manusia, kemerosotan budaya dan
mencairnya solidaritas sosial adalah keprihatinan yang dihadapi bangsa Indonesia
umumnya dan NU pada khususnya. Sebagai nilai-nilai universal butir-butir mabadi
khaira ummah dapat dijadikan sebagai jawaban langsung bagi problem-problem
sosial yang dihadapi masyarakat dan bangsa ini.
2.2 Khittah Nahdliyah
A. Pengertian Khittah Nahdiyah
Khittah
artinya garis yang diikuti, garis yang biasa atau selalu ditempuh. Kalau kata khittah dirangkai dengan Nahdhatul
Ulama’(selanjutnya disingkat NU), maka
artinya garis yang biasa ditempuh oleh orang orang NU dalam kiprahnya
mewujudkan cita cita yang dituntun oleh faham keagamaannya sehingga membentuk
kepribadian khas NU.
Jadi
pengertian Khitthah NU adalah landasan berfikir, bersikap, danbertindakwarga
NU, secara individual maupun organisatoris. Landasan yang dimaksud adalah fahamAhlussunnah wal jama’ah yang
diterapkan menurut kondisi masyarakat
Indonesia.
Itulah hakikat khittah
NU yang kemudian dirumuskan dalam “Khittah NU” oleh Muktamar ke-27 tahun 1984
di Situbondo.
B. Latar Belakang Perumusan Khittah
Nahdliyah
Gagasan untuk merumuskan khittah NU baru
muncul sekitar tahun 1975-an, ketika NU sudah kembali menjadi jam'iyyah
diniyah. (organisasi sosial keagamaan). Karena sebelumnya NU memfusikan fungsi
politik praktisnya ke dalam PPP, sebagai tindak lanjut dari langkah penyederhanaan
partai-partai di Indonesia(1973).
Setelah kembali menjadi jam’iyah
diniyah, baru terasa bahwa NU kembali kepada
garisnya yang semula, kepada khitthahnya. Terasa sekali selama ini ada
kesimpangsiuran. Ada kesemrawutan di dalam tubuh dan gerak NU. Banyak yang berharap
terutama kalangan ulama sepuh serta generasi muda, bahwa akan tumbuh udara
segar di dalam tubuh NU sehingga ada pembenahan dalam bergerak.
Saat itulah mulai terdengar kalimat
kembali kepada semangat 1926, kembali
pada khitthah 1926 dan lain-lain.
Makin lama gaung semboyan tersebut kian kencang. Apalagi fakta menunjukkan
sesudah berfusi politik ke dalam PPP, kondisi NU bukan bertambah baik, justru
kian semrawut dan terpuruk.
Tetapi gagasan “kembali pada khitthah”
itu terhadang oleh kesulitan tentang bagaimana rumusannya. Apa saja yang
termasuk unsur atau komponen khitthah danbagaimana rumusan redaksionalnya.
Orang sudah sering mengemukakan bahwa NU sudah memiliki khitthah yang hebat.
Tetapi bagaimana runtutnya dan bagaimana jluntrungnya kehebatan itu, belum
dapat diketahui, dipelajari dengan mudah dan cepat.
Adapun sebab utama timbulnya kesulitan
perumusan itu adalah: Pertama, Nahdliyyin melalui ketauladanan dan petunjuk
yang berangsur-angsur diberikan oleh para ulama, dibanding dengan diberikan
secara tertulis sekaligus legkap berupa
risalah.
Kedua, aktivitas tulis-menulis di
kalangan para tokoh-tokoh NU belum
membudaya, masih lebih banyak
merumuskan atau menyampaikan pesan secara lisan dan kesulitan ketiga, kaum nahdliyyin
umumnya belum biasa menerima pesan-pesan atau pikiran- pikiran tertulis sebab
budaya membaca belum tinggi.
Namun betapapun sulitnya merumuskan
Khitthah NU, perumusan harus dilakukan karena hal itu sangat diperlukan. Sudah
banyak generasi baru NU yang tidak sempat berguru secara intensif kepada tokoh
generasi pertama. Tidak salah kalau kemudian pemahaman dan penghayatan mereka
terhadap apa dan bagaimana NU secara
benar, kurang mendalam dan lengkap. Padahal di antara
mereka yang tidak memiliki pengetahuan
cukup memadai itu sudah banyak berperan penting sebagai pengurus,
wakil-wakil NU di berbagai lembaga dan lain-lain. Pada sisi lain
dokumen-dokumen yang dapat dipergunakan sebagai sarana pewarisan penghayatan
khitthah sangat minim atau boleh dibilang tidak ada.
Pada tahun 1979 menjelang
diselenggarakannya Muktamar di semarang, Kiai Achmad Siddiq yang tergolong
pemikir di antara para pemikir NU yang sedikit
jumlahnya, merintis rumusan
khitthah dengan menulis sebuah buku yang berjudul Khitthah Nahdliyyah. Cetakan
kedua dari buku tersebut terbit pada 1980 dan merupakan cikal bakal rumusan khitthah.
Pada 12 Mei 1983 di Hotel Hasta Jakarta,
ada 24 orang yang mayoritas terdiri dari tokoh- tokoh muda
NU. Mereka membicarakan
kemelut yang melanda
NU dan bagaimanamengantisipasinya. Meskipun mereka
tidak memiliki otoritas apa-apa pada masa itu, namun kesungguhan mereka
ternyata mendatangkan hasil. Mula-mula mereka menginventariskan
gagasan-gagasan, kemudian membentuk ”tim tujuh untuk pemulihan khitthah” yang
bertugas merumuskan, mengembangkan dan memperjuangkan gagasan. Rumusannya
berjudul “Menatap NU di Masa Depan” yang kemudian “ditawarkan” kepada segenap
“kelompok” di dalam NU.
Pendekatan demi pendekatan dilakukan.
Hasil pertama ialah keberanian Rais Aam Kiai Haji Ali Ma’sum beserta para ulama
sepuh lainnya untuk mengadakan Musyswarah Nasional Alim Ulama NU di Situbondo
tepatnya di Pesantren Salafiyah Syafi’iyah
asuhan KH. As’ad Syamsul Arifin tahun 1983. Panitia penyelenggara Munas
adalah KH. Abdurrahman Wahid dan kawan-kawan yang sebagian juga tokoh-tokoh Tim
Tujuh atau juga dikenal sebagai Majelis 24.
Ternyata Munas Alim Ulama NU kali ini
benar-benar monumental, memiliki arti sejarah penting bagi NU, bahkan bagi tata
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Ada dua keputusan yang sangat
penting, yaitu: Pertama, penjernihan kembali pandangan NU dan sikap NU dan
Pancasila, yang dituangkan dalam dekralasi tentang hubungan
Pancasila dengan Islam dan Rancangan Mukaddimah Anggaran Dasar NU.
Kedua, pemantapan tekad kembali pada khatthah NU yang dituangkan dalam
pokok-pokok pikiran tentang pemulihan
khitthah NU 1926.
Dengan keputusan-keputusannya, terutama
dua keputusan tersebut, Munas Alim Ulama NU 1983 dapat menerobos kemacetan
menuju penanggulangan kemelut internal NU, sekaligus mengubah citra organisasi
dalam pandangan hampir semua pihak di luar NU, terutama pihak pemerintah. NU
yang selama dasawarsa ini “dijauhi”,
sekarang “didekati” bahkan
disanjung-sanjung.
Keberhasilan Munas ini berlanjut dengan
“rujuk internal” di Sepanjang, Sidoarjo (rumah alm. KH. Hasyim Latif) beberapa
waktu berselang. Dengan begitu Muktamar
ke-27 setahun kemudian, dapat diselenggarakan oleh PBNU dalam kondisi
sudah utuh kembali. Ketika itu NU
tidak lagi dipandang
sebagi kelonpok eksklusif
yang sulit diajakbekerjesama, tetapi sebagai kelompok
yang positif konstruktif, tidak lagi sebagai
kelompok yang “harus ditinggalkan”
tetapi menjadi “pihak yang selalu
diperlukan”.
Muktamar ke-27 yang diadakan di tempat
yang sama pada 1984dan dibuka oleh presiden, mendapat perhatian sangat besar
dari semua pihak baik dalam maupun luar negeri, serta tidak ketinggalan
masyarakst pada umumnya. Seseorang karyawan televisi Jepang menerangkan bahwa
kunjungan massa sebanding dengan ketika pemakaman Presiden Aquino di Filipina
dan pemakaman Gamal Abdul Naser di Mesir. Perusahaannya ingin menyuting dari
udara. Tetapi sayang tidak diizinkan.
Dengan bekal semangat dan tekad kembali
kepada khitthah 1926 dan dengan modal cikal bakal risalah Khitthah Nahdliyyah
karya KH. Achmad Siddiq yang dikembangkan
dengan menatap NU masa depan (Tim Tujuh untuk pemulihan Khitthah, 1983),
serta dipadukan dengan makalah “Pemulihan Khitthah NU 1926”. (KH. Achmad Siddiq
pada Munas Alim Ulama NU,1983) serta pokok-pokok pikiran tentang pemulihan
khitthah NU 1926 (kesimpulan Munas), maka Muktamar ke-27 Nahdlatul Ulama pada
tahun 1984 di Situbondo menetapkan rumusan terakhir “Khitthah Nahdlatul Ulama”.
Di samping itu, Muktamar juga menerima
dan mengesahkan keputusan Munas Alim
Ulama pada 1983, termasuk Deklarasi Tentang Hubungan Pancasila dengan Islam.
Inilah perjalanan panjang tentang Khitthah NU. Para pendahulu telah berusaha
memberikan alternatif bagi perjalanan NU pada masanya. Sekarang tugas generasi
muda NU untuk meneruskan prestasi para ulama terdahulu dengan tetap menjaga
kemurnian NU sebagai sebuah jam’iyyah
diniyyah ijtima’iyyah seperti harapan pendiri dan para pendahulu.
C.Ikhtisar( ringkasan)Khitthah
1. Mukaddimah
a) NU
didirikan atas kesadaran terhadap
perlunya bermasyarakat untuk memenuhi
kebutuhan dengan persatuan dan saling membantu.
b) NU adalah
jam’iyyah diniyah, berfaham
Islam Ahlusunnah wal Jama’ah,berhaluan salah satu madzhab
empat.
c) NU
adalah gerakan keagamaan, ikut membangun
insan dan masyarakat yang bertaqwa, berakhlak, cerdas, terampil,
adil, tentram, dan sejahtera.
d) Ikhtiyar
dan faham keagamaan NU membentuk
kepribadian khas NU, yang kemudian disebut khitthah NU.
2. Pengertian
1.
Khitthah NU adalah landasan berfikir,
bersikap, dan bertindak warga NU, secara individual maupunorganisatoris.
2.
Landasan itu adalah faham Ahlussunnah
wal jama’ah yang diterapkan menurut kondisi masyarakatIndonesia.
3.
Khitthah itu juga digali dari sari
sejarah perjuanganNU.
3.
Dasar
Faham Keagamaan
Dasar-dasarfahamkeagamaanNU
:
a.
Al-Qur’an
b.
Al-Hadits
c.
Al-ijma’
d.
Al-Qiyas
Di dalam penafsiran dasar-dasar tersebut dipergunakan jalan pendekatan (madzhab);
a.
Dalam aqidah mengikuti faham yang
dipelopori oleh Imam Asy’ari dan
ImamMaturidzi.
b.
Dalam Fiqh mengikuti salah satu
madzhabempat.
c.
Dalam tasawuf mengikuti Imam Junaid
al-Baghdadi, al-Ghozali dan sebagainya.
4.
Sikap
Kemasyarkatan
a. A-tawassuth
dan i’tidal yakni sikap tengah dengan inti keadilan dalam keadilan.
b. At-tasamuh
yakni toleran dalam perbedaan, toleran dalam urusan kemasyarakatan dan
kebudayaan.
c. At-tawazun,
kesembangan antara beribadah kepada Allah SWT, dan berkhidmah kepada sesama
manusia serta keselarasan masa lalu, masa kini dan masa depan.
d. Amar
ma’ruf nahi munkar, mendorong perbuatan baik dan mencegah hal yang merendahkan
nilai-nilai kehidupan.
5.
Perilaku
Keagamaan dan SikapKemasyarakatan
|
a.
|
Menjunjung
tinggi norma atau nilai agama.
|
|
|
b.
|
Mendahulukan
kepetingan bersama dari pada kepetingansendiri.
|
|
|
c.
|
Menjunjung
tinggi keikhlasan dalam berkhidmah danberjuang.
|
|
|
d.
|
Menjunjung
tinggi ukhuwwah, ijtihad dan
salingmengasihi.
|
|
|
e.
|
Meluhurkan
akhlaq dan menjunjung tinggi kejujuran.
|
|
|
f.
|
Menjunjung
tinggi kesetiaan kepada agama, negara danbangsa.
|
|
|
g.
|
Menjunjung
tinggi nilai kerja dan prestasi, sebagian dariibadah.
|
|
|
h.
|
Menjunjung
tinggi ilmu dan ahli ilmu.
|
|
|
i.
|
Siap
menyesuaikan diri dengan perubahan yang
bermanfaat
|
dan
|
|
|
bermaslahat.
|
|
|
j.
|
Menjunjung
tinggi kepeloporan untuk mempercepat
perkembangan.
|
|
k.
Menjunjung tinggi kebersamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. Ikhtiyar
a. Silaturrahmi
antarulama`
b. Kegiatan
dibidangkeilmuan
c. Penyiaran
Islam, pembangunan sarana peribadatan dan pelayanan sosial
7.
Fungsi
Organisasi dan kepemimpinan Ulama
a. Menggunakan
organisasi struktural untuk mencapai tujuan.
b. Menempatkan
ulama (sebagai mata rantai pembawa faham Ahlussunnah wal jama`ah) pada
kedudukan kepemimpinan yang amat
dominan.
8. N.U dan kehidupan bernegara
a. Dengan
sadar mengambil posisi aktif ,menyatukan diri dalam perjuangan nasional.
b. Menjadi
warga Negara RI yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
c. Memegang
yeguh ukhuwwah dan tasamuh.
d. Menjadi
warga Negara yang sadarakan hak dan kewajiban ;tidak terikat secara
teroganisatoris,dengan organisasi politik atau organisasi kemasyarakatan
manapun.
e. Warga
yang tetap memiliki hak-hak politik.
f. Menggunakan
hak politiknya secara bertanggung jawab, untuk menumbuhkan sikap demokratis
,koinstitusional,taat hukum dan mengembangkan mekanisme musyawarah.
9. Khotimah
a. Khittah
NU merupakan landasan dan patokan dasar.
b. Keberhasilan
khithoh NU tergantung kepada semangat dan amal para pemimpin serta seluruh
warga NU , dengan seizin Allah SWT.
D. Sosialisasi
Khittah Nahdliyah
Harus diakui secara jujur, bahwa sampai
sekarang upaya sosialisasi Khitthah NU dikalangan warga NU belum dilakukan
secara serius, terencana, terarah, dan
terkoordinasi dengan baik. Anehnya, sebagian tokoh dan kader NU merasa
“sudah mengerti” Khitthah. Sehingga memberikan penafsiran sendiri, tanpa
“membaca naskahnya”Sesungguhnya
sosialisasi Khitthah NU adalah identik dengan “kaderisasi NU” dibidang wawasan
ke-NU-an. Kalau saja ada koordinasi
antara badan-badan otonom
yang ada dengan lembaga-lembaga (lakpesdam, RMI dan lain sebagainya) dan
pesantren, Insya Allah hasilnya akan lumayan. Sayang sosialisasi yang
terkoordinasi ini tidak dilakukan. Akibat dari macetnya upaya sosialisasi ini,
Khitthah menjadi merana, hidup segan mati tak mau. Betapa kacaunya pemahaman
terhadap Khitthah NU, dapat
ditangkap oleh seorang kiai pengasuh pesantren sebagai berikut: “Di era
Khitthah selama 14 tahun ini, pesantren terputus hubunganya dengan NU. Tokoh NU
dilarang masuk pesantren ini. Kami hanya berhubungan dengan PPP, sampai
pesantren ini dimusuhi oleh pemerintah habis-habisan.
Tetapi NU sekarang sudah punya PKB secara
total, tidak ada yang ketinggalan dari PPP seorang pun”.
E. Mengamalkan
Khittah Nahdliyah
Proses perumusan khittah sangat panjang,
melibatkan banyak pihak, mulai dari orang tua (Munas Alim Ulama tahun 1983),
sampai kepada yang muda(Majelis 24 dan Tim Tujuh), sampai kepada yang formal
struktural (Muktamar 1984) dan lain sebagainya, sehingga patut dipercaya bahwa
hasilnya sudah mantap, baik substansinya maupun
sistematikanya.
Tujuan menjadikan Khitthah NU sebagai
landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU seperti yang disebutkan
dalam naskah adalah untuk diamalkan
dalam kehidupan sehari hari warga
NU. Tetapi sampai saat ini pengamalannya masih jauh dari keinginan khittah itu
sendiri. Meskipun pengamalannya merupakan perjuangan berat tetapi warga NU harus tetap berusaha semaksimal mungkin
untuk mengamalkannya..
Secara garis besar, Khitthah NU yang
harus direalisasikan oleh Nahdliyin,
telah terbingkai dalam fungsi dan
missi NU itu sendiri, yaitu:
1. Sebagai
Jam’iyyah diniyyah, wadah perjuangan bagi ulama dan pengikutnya.
2. Sebagai
gerakan keagamaan, ikut membangun insane masyarakat yang bertakwa, cerdas,
terampil, berakhlak, tentram, adil dan sejahtera.
3. Sebagai
bagian tak terpisahkan dari keseluruhan bangsa dan senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan nasional.
4. Sebagai
bagian tak terpisahkan dari umat Islam Indonesia, memegang teguh prinsip Ukkluwwah, toleransi dan hidup
berdampingan, baik dengan sesama umat Islam maupun dengan sesama warga Negara
yang mempunyai keyakinan maupun Agama berbeda.
5. Sebagai
Organisasi yang mempunyai fungsi pendidikan, senantiasa berusaha menciptakan
warga Negara yang menyadari hak dan
kewajibanya.
2.3 Ukhuwah Nahdliyah NU
A. Pengertian Ukhuwah Nahdliyah NU
Secara umum, ukhuwah dapat diartikan sebagai suatu sikap yang ciderminkan
rasapersaudaraan, kerukunan, persatuan, dan solidaritas yang dilakukan oleh
seseorang terhadaporang lain atau suatu kelompok kepada kelompok lain, dalam
interaksi sosial (Muamalahijtimaiyah). Sikap ukhuwah dalam masyarakat biasanya
timbul karena dua hal, yaitu :Adanya persamaan, dalam baik masalah
keyakinan/agama, wawasan, pengalaman,kepentingan, tempat tinggal maupun
cita-cita.
B. Sikap
yang mempengaruhi Ukhuwah
Adanya kebutuhan yang dirasakan hanya dapat dicapai dengan melalui kerja
sama,gotong royong dan persatuan. Keberlangsungan sikap ukhuwuwah dalam
realisasi kehidupansosial dipengaruhi oleh beberapa sikap dasar, antara lain :
1.
Saling mengenal (Ta’aruf)
2.
Saling menghargai dan menegangkan (tasamuh)
3.
Tolong menolong (ta’awun)
4.
Saling mendukung (tadlamun)
5.
Saling menyayangi (tarahum)
C. Sikap
yang dapat mengganggu Ukhuwah
Sebaliknya, ukhuwah akan terganggu kelestariannya apabila terjadi
sikap-sikapdestruktif (Muhlikat) yang bertentangan dengan etika sosial yang baik
(akhlakul karimah),seperti :
1.
Saling menghina (Assakhriyah)
2.
Saling mencela (allamzu)
3.
Berburuk sangka (suudhan)
4.
Suka mencemarkan nama baik (ghibah)
5.
Sikap curiga yang berlebihan (Tajassus)
6.
Sikap congkak (Takabbur)
D. Penjabaran
Konsep Ukhuwah Nadliyah
Dalam masalah sosial (ijtimaiyah), ukhuwah dapat dijabarkan dalam beberapa
kontek hubungan sebagai berikut :
1.
Persaudaraan nasioanal (ukhuwah
wathoyah) yang tumbuh dan berkembang karenapersamaan aqidah/keimanan, yang baik
di tingkat nasional maupaun internasional.
2.
Persatuan nasionak (ukhuwah
wahtoniyah) yang tumbuh dan berkembang atas dasarkesadaran berbangsa dan bernegara.
3.
Solidaritas kemanusiaan (ukhuwah wathiniyah) yang
tumbuh dan berkembang atasdasar rasa kemanusiaan yang bersifat universal.
Ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathoniyah (persatuan
nasional) merupakan duasikap yang saling
mendukung. Keduanya harus diupayakan keberadanaanya secara serentak,dan
tidak dipertentangkan antara satu dengan yang lain. Hubungan antara keduanya
adalah :Akomodatif dalam arti ada kesediaan untuk saling memahami pendapatan
aspirasi dankepentingan satu dengan yang lain.Akomodatif dalam arti kesediaan
untuk saling memahami pendapat aspirasi dankepentingan satu dengan yang
lain.Selektif, dalam arti ada kesediaan untuk menyelesaikan dalam
menyelenggarakanberbagai macam kepentingan dan aspirasi tersebut secara benar,
adil, dan proposional.
Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Wathoniyah
merupakan landasan dan modal dasarbagi terwujudnya Ukhuwah Basyariyah
(hubungan kemanusiaan) yang universal.Ukhuwah Islamiyah dalam kehidupan sosial,
khususnya dalam kehidupan berbangsadan bernegara merupakan salah satu kondisi
yang diperlukan dalam kehidupan peroranganmaupun masyarakat, disamping mampu
memberikan kemantapan, ketentraman dankegairahan dalam mengenai berbagai
tantangan yang dapat mengganggu kehidupan sosialdan stabilitias nasional.
Kondisi yang masyarakat dalam proses pencapaian tujuan bersamadan pada giliran
selanjutnya dan batiniyah yang lebih mutu persatuan bangsa dalammenggalang keutuhan
umat dalam rangka stabilitas nasional dan solidaritas Islam, sertapengalaman agama yang bertujuan mencapai
kesejahteraan hidup dunia dan kebahagiaanhidup akhirat.Akan tetapi
proses pengembangan wawasan ukhuwah tersebut kerap kali mengalamihambatan-hambatan
yang disebabkan berbagai hal, seperti :Adanya
kebanggaan kelompok yang berlebihan yang mudah menumbuhkan sikapapriori
dan fanatisme yang tidak berkontrol.
Sempitnya cakrawala berpikir, baik yang disebabkan oleh keterbatasan
tingkatpemahaman masalah keagamaan dan
kemasyarakatan, maupun yang kepemimpinan umatdalam mengembangkan budaya ukhuwah
baik dalam memberikan teladan pada bawahanmaupun dalam mengatasi
gangguan kerukunan yang timbul dalam kehidupan umat maupunorganisasi.
Menurut Nahdlatul Ulama, penerapan konsep dan wawasan ukhuwah,dapat
dilakukan melalui bermacam cara, antara lain :Ukhuwah Islamiyah seyogyanya
dimulai dari lingkungan yang paling kecil(keluarga), kelompok atau warga suatu
jamiyah, kemudian dikembangkan dalam lingkunganyang lebih luas (antar jamiyah,
aliran, dan bangsa).
Perlu adanya keteladanan yang baik (uswah hasanah) dari pimpinan umat,
dankhususnya bagi Nahdlatul Ulama di perlukan keteladanan dari para pengurus
untuk menampilkan sikap ukhuwah yang dapat dijadikan contoh oleh warganya
dan umat Islampada umumnya, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan
fungsionalnya.Mengembangkan perluasan cakrawala berpikir dalam masalah
keagamaankemasyarakatan, dalam rangka lebih meningkatkan pengertian dan saling
memahamiwawasan pihak lain dan mengembangkan sikap terbuka dalam menghadapi
masalah-masalah sosial.
Terbentuknya lembaga-lembaga atau pranata-pranata yang menumbukan
kerukunan,persatuan, dan solidaritas warga dan umat, seperti koperasi badan
pengembangan ekonomi,lembaga-lembaga bantuan, badan-badan dan konsultasi dan
lain sebagainya, sesuai denganperkembangan dan kerukunan umat.Mendayagunakan semua lembaga dan sarana yang
sudah tersedot yang diadakan olehpemerintah maupun oleh swadaya
masyarakat sendiri MUI, pesantren, sekolah, dan kampus Perguruan Tinggi,
sebagai pengembangan persaudaraan Islam dan persatuan nasional.Mendayagunakan
pesantren dan lemabaga-lembaga pendidikan lainnya dimiliki olehNahdlatul Ulama
Khususnya, agar lebih berperan pengambangan wawasan ukhuwah, baik melalui
program kurikuler, maupun ekstra kurikuler.Menciptakan
suatu mekanisme yang baik yang baik dan efektif dalam keluarga jamiah
Nahdlatul Ulama yang mampu berperan dalam menyelesaikan masalah jika
terjadiperbedaan pandapat dalam pergaulan interen pengurus atau mengatasi
perbedaan pandapatdengan pihak lain. Dalam hubungan ini difungsikan mekanisme
“Ishlahul Dzatil Bain”(arbritase) seoptimal mungkin.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Mabadi Khaira Ummah merupakan langkah awal
pembentukan langkah awal pembentukan umat terbaik. Gerakan Mabadi Khaira Ummah
merupakan langkah awal pembentukan “umat terbaik” (Khaira Ummah) yaitu suatu
umat yang mampu melaksanakan tugas-tugas amar ma’ruf nahi mungkar yang
merupakan bagian terpenting dari kiprah NU karena kedua sendi mutlak diperlukan
untuk menopang terwujudnya tata kehidupan yang diridlai Allah SWT. sesuai
dengan cita-cita NU.
Sedangkan Khittah artinya garis yang
diikuti, garis yang biasa atau selalu ditempuh. Kalau kata khittah dirangkai dengan Nahdhatul
Ulama’(selanjutnya disingkat NU), maka
artinya garis yang biasa ditempuh oleh orang orang NU dalam kiprahnya
mewujudkan cita cita yang dituntun oleh faham keagamaannya sehingga membentuk
kepribadian khas NU.
Sedangkan ukhuwah dapat diartikan sebagai
suatu sikap yang ciderminkan rasapersaudaraan, kerukunan, persatuan, dan
solidaritas yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain atau suatu
kelompok kepada kelompok lain, dalam interaksi sosial (Muamalahijtimaiyah).
Sikap ukhuwah dalam masyarakat biasanya timbul karena dua hal, yaitu :Adanya
persamaan, dalam baik masalah keyakinan/agama, wawasan, pengalaman,kepentingan,
tempat tinggal maupun cita-cita.
Sumber:
Abdul Mun’im DZ (Editor), Piagam Perjuangan Kebangsaan, 2011 (Jakarta: Setjen
PBNU-NU Online)
http://aruljepara.blogspot.com/2015/06/makalah-aswaja-nahdliyah-disusun-guna.html?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar