STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
NAHDLATUL ULAMA
Resume
untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Agama 2 (Aswaja)
Dosen Pengampu: NUR ROHMAN, S.Pd.,
M.Si.
Disusun Oleh :
1. Umdatun Ni’mah (151120001569)
2. Rizky Triana Putri (151120001586)
3. Umi Farichah (151120001610)
4. Sinta Noviasari (151120001621)
Prodi:
Akuntansi
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU) JEPARA
Jl. Taman Siswa (Pekeng) Tahunan Jepara 59427
Telp. (0291) 595320 email: FEB@UNISNNU.ac.id
KATA
PENGANTAR
Segala
puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena atas berkat dan
limpahan rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah Struktur dan Perangkat
Organisasi Nahdlatul Ulama ini dengan tepat waktu. Sholawat serta salam semoga
tetap tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW. Serta terima kasih kepada bapak Nur
Rohman, S.Pd., M.Si. sebagai dosen
pengampu mata kuliah agama II, dan pihak-pihak yang telah membantu dalam proses
pembuatan makalah ini.
Berikut
ini kami mempersembahkan sebuah makalah, semoga dapat memberikan manfaat
yang besar bagi kita guna lebih mengetahui apa dan bagaimana Struktur dan
Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama.
Kami menyadari bahwa penyusunan
makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik
dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak guna perbaikan di masa yang
akan datang. Harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Jepara,
9 Mei 2016
Penulis
Kelompok 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Nahdlatul
Ulama membentuk suatu organisasi yang mempunyai struktur tertentu dengan fungsi
sebagai alat untuk melakukan koordinasi bagi terciptanya tujuan yang telah di
tentukan, baik itu bersifat keagamaan maupun kemayarakatan. Karena pada
dasarnya Nahdlatul Ulama adalah jam’iyyah diniyah yang membawa faham keagaman,
maka Ulama sebagai mata rantai pembawa faham Islam Ahlussunnah wal Jama’ah,
ditetapkan sebagai pengelola, pengendali, pengawas dan pembimbing utama
jalannya organisasi. Sedang untuk melaksanakan kegiatannya, Nahdlatu Ulama menempatkan
tenaga-tenaga yang sesuai dengan bidangnya guna menanganinya.
B. Pembahasan
1.
Struktur Organisasi Nahdlatul Ulama
2.
Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama
C. Tujuan Pembahasan
1.
Untuk memahami struktur organisasi
Nahdlatul Ulama
2.
Untuk memahami perangkat organisasi
Nahdlatul Ulama
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Struktur
Organisasi Nahdlatul Ulama
Dalam struktur organisasi Nahdlatul
Ulama tingkatan kepemimpinan di atur sebagai berikut:
1. Pengurus
Besar (tingkat Pusat)
2. Pengurus
Wilayah (tingkat Propinsi)
3. Pengurus
Cabang (tingkat Kabupaten/Kota)/Pengurus Cabang Istimewa (tingkat Luar Negeri)
4. Majelis
Wakil Cabang (tingkat Kecamatan)
5. Pengurus
Ranting (tingkat Desa/Kelurahan)
6. Pengurus
Anak Ranting (tingkat Dusun)
Kepengurusan
Nahdlatul Ulama terdiri dari Mustasyar, Syuriyah dan Tanfidziyah.
1. Mustasyar
adalah penasehat yang terdapat di Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus
Cabang/ Pengurus Cabang Istimewa, dan pengurus Majelis Wakil Cabang.
2. Syuriyah
adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
3. Tanfidziyah
adalah pelaksana.
Pengurus
Besar Nadhlatul Ulama terdiri dari:
1.
Mustasyar Pengurus Besar.
2.
Pengurus Besar Harian Syuriyah.
3.
Pengurus Besar Lengkap Syuriyah.
4.
Pengurus Besar Harian Tanfidziyah.
5.
Pengurus Besar Lengkap Tanfidziyah.
6.
Pengurus Besar Pleno.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama
terdiri dari :
1.
Mustasyar Pengurus Wilayah.
2.
Pengurus Wilayah Harian Syuriyah.
3.
Pengurus Wilayah Lengkap Syuriyah.
4.
Pengurus Wilayah Harian Tanfidziyah.
5.
Pengurus Wilayah Lengkap Tanfidziyah.
6.
Pengurus Wilayah Pleno.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama
terdiri dari :
1.
Mustasyar Pengurus Cabang.
2.
Pengurus Cabang Harian Syuriyah.
3.
Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah.
4.
Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.
5.
Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.
6.
Pengurus Cabang Pleno.
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul
Ulama terdiri dari:
1.
Mustasyar Pengurus Cabang.
2.
Pengurus Cabang Harian Syuriyah.
3.
Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah.
4.
Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.
5.
Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.
6.
Pengurus Cabang Pleno.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul
Ulama terdiri atas:
1.
Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang.
2.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah.
3.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah.
4.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Tanfidziyah.
5.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Tanfidziyah.
6.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Pleno.
Pengurus Ranting Nadhlatul Ulama
terdiri atas:
1.
Pengurus Ranting Harian Syuriyah.
2.
Pengurus Ranting Lengkap Syuriyah.
3.
Pengurus Ranting Harian Tanfidziyah.
4.
Pengurus Ranting Lengkap Tanfidziyah.
5.
Pengurus Ranting Pleno.
Pengurus Anak Ranting Nahdlatul
Ulama terdiri dari :
1.
Pengurus Anak Ranting Harian Syuriyah.
2.
Pengurus Anak Ranting Lengkap Syuriyah.
3.
Pengurus Anak Ranting Harian Tanfidziyah.
4.
Pengurus Anak Ranting Lengkap Tanfidziyah.
5.
Pengurus Anak Ranting Pleno.
Tugas dan Wewenang :
1.
Mustasyar bertugas dan berwenang memberikan nasehat
kepada Pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya baik
diminta ataupun tidak.
2.
Syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi
pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
3.
Tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang menjalankan
pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
Permusyawaratan
adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan
organisasi yang diikuti oleh struktur organisasi di bawahnya. Permusyawaratan
di lingkungan Nahdlatul Ulama meliputi Permusyawaratan Tingkat Nasional dan
Permusyawaratan Tingkat Daerah.
a.
Permusyawaratan tingkat nasional yang terdiri dari:
-
Muktamar
-
Muktamar Luar Biasa
-
Musyawarah Nasional Alim Ulama
-
Konferensi Besar
b.
Permusyawaratan tingkat daerah yang terdiri:
-
Konferensi Wilayah
-
Musyawarah Kerja Wilayah
-
Musyawarah Kerja Cabang/Musyawarah Kerja Cabang
Istimewa
-
Konferensi Majelis Wakil Cabang
-
Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang
-
Musyawarah Ranting
-
Musyawarah Kerja Ranting
-
Musyawarah Anak Ranting
-
Musyawarah Kerja Anak Ranting
B.
Perangkat
Organisasi Nahdlatul Ulama
Dalam menjalankan kegiatannya Nahdlatul Ulama
mempunyai 3 perangkat organisasi Nahdlatul Ulama :
1.
Lembaga
adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi
sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, berkaitan dengan kelompok
masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus.
a. Lembaga
Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham
Ahlussunnah wal Jamaah.
b. Lembaga
Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran
formal.
c. Rabithah
Ma'ahid al Islamiyah Nahdlatul Ulama disingkat RMI NU, bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan
keagamaan.
d. Lembaga
Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
e. Lembaga
Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian,
kehutanan dan lingkungan hidup.
f. Lembaga
Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan
kependudukan.
g. Lembaga
Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama disingkat
LAKPESDAM NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang
pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
h. Lembaga
Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas
melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
i.
Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia
Nahdlatul Ulama disingkat LESBUMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan budaya.
j.
Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah
Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun, mengelola dan
mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya.
k. Lembaga
Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus,
mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf
lainnya milik Nahdlatul Ulama.
l.
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu'iyah (tematik) dan
waqi'iyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
m. Lembaga
Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid.
n. Lembaga
Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
o. Lemabaga
Falakiyah Nahdlatul Ulama disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah
ru'yah, hisab dan pengembangan ilmu falak.
p. Lembaga
Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan
penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut
faham Ahlussunnah wal Jamaah.
q. Lembaga
Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan
pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
r.
Lembaga Penanggulangan Bencana dan
Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama disingkat LPBI NU, bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta
eksplorasi kelautan.
2.
Lajnah
Berdasarkan
perubahan AD/ART hasil Muktamar 33 NU di Jombang, Lajnah Nahdlatul Ulama
digantikan dengan lembaga. Semula ada 3 (tiga) Lajnah yaitu LTNNU, Lajnah
Falakiyah dan Lajnah Pendidikan Tinggi.
a. Lajnah Ta’lif wa Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU)
Bertugas mengembangkan
penelitian, penulisan, penerjemahan
dan penerbitan kitab/buku serta pengembangan informasi menurut paham Ahlussunnah wal
Jamaah.
b. Lajnah
Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU)
Bertugas
mengurusi masalah hisab dan rukyah, serta pengembangan ilmu falak (astronomi).
c. Lajnah
Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU)
Bertugas mengembangkan
pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
3.
Badan Otonom
Badan Otonom adalah perangkat organisasi
Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang
berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
Badan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan
kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan
lainnya.
Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
1. Muslimat
Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul
Ulama.
2. Fatayat
Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul
Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
3. Gerakan
Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda
Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun.
4. Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang
maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
5. Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki
Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
6. Ikatan
Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri
perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya:
1. Jam'iyyah
Ahli Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota
Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu'tabar.
2. Jam'iyyatul
Qurra Wal Huffazh disingkat JQH, untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi
Qori/Qoriah dan Hafizh/Hafizhah.
3. Ikatan
Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi
membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum
intelektual.
4. Serikat
Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang
berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja.
5. Pagar
Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela
diri.
6. Persatuan
Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang
berprofesi sebagai guru dan atau ustadz.
7. Serikat
Nelayan Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai
nelayan.
8. Ikatan
Seni Hadrah Indonesia Nahdaltul Ulama disingkat ISHARINU untuk anggota
Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan shalawat.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Nahdlatul Ulama sebagai organisai yang didirikan oleh para ulama pengasuh
pesantren yang sekian banyaknya dan sekian luas pengaruhnya, tentu dimasudkan
utntuk menempatkan posisi dn fungsi ulama sedemikian penting di tengah-tengah
masyarakat, bangsa dan Negara, khususnya di NU. Ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunnah wal jama’ah. Guna
mempersatukan langkah para ulama dan pengikutnya dalam melakukan kegiatan yang
bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa,
ketinggian harkat dan martabat manusia.
Nahdlatul
Ulama dengan demikian merupakan
gerakan keagamaan yang bertujuan untuk membangun dan mengembangkan insan dan
masyarakat yang bertakwa kepada ALLAH SWT, cerdas, terampil, berakhlak mulia,
tenteram, adil dan sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar