PERBEDAAN ASWAJA DENGAN IKHWANUL
MUSLIMIN (IM), HIZBUT TAHRIR (HT), JAMA’AH TABLIG (JT), JAMA’AH ISLAMIYYAH (JI)
INDONESIA, AHMADIYYAH QADIYANIYYAH (AQ) , JAMA’AH ANSHARUT TAUHID (JAT), FRONT
PEMBELA ISLAM (FPI)
Oleh
1.
Ana Dian Diriyani (151120001701)
2.
Gema Dwita Sari (151120001702)
3.
Fatma Ayu Faradila (151120001748)
4.
Muhammad Taufiq (151120001737)
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
ISLAM NAHDLATUL ULAMA’
(UNISNU)
JEPARA
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan karunia, rahmat serta
hidayahnya kepada kami. Sholawat serta salam tak lupa kami haturkan kepada
junjungan kita Nabi agung Muhammad SAW sehingga dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Perbedaan Aswaja dengan Ikhwanul Muslimin (IM), Hizbut Tahrir
(HT), Jama’at Tablig (JT), Jama’ah Islamiyyah (JI) Indonesia, Ahmadiyyah
Qadiyaniyyah (AQ) , Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT), Front Pembela Islam (FPI)’’
Dalam pembuatan resume
ini tentunya penulis tak luput dari kesalahan, untuk itu kami mohon saran dan
kritikannya untuk kami jadikan sebagai perbaikan dalam pembuatan resume selanjutnya.
Jepara 16 Maret 2016
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
Membahas
Perbedaan Aswaja dengan aliran Ikhwanul Muslimin (IM), Hizbut Tahrir (HT),
Jama’at Tablig (JT), Jama’ah Islamiyyah (JI) Indonesia, Ahmadiyyah Qadiyaniyyah
(AQ), Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT), Front Pembela Islam (FPI) sangat penting
karena .....
Aliran-aliran
tersebut mempuyai pedoman serta pemikiran mereka masing-masing dalam menentukanberbagai
macam hukum yang ada di muka bumi ini. Diantarnya aliran ikhwanul Muslimin,
Hizbut Tahrir (HT), Jama’at Tablig (JT), Jama;ah Islamiyyah (JI) Indonesia, Ahmadiyyah
Qadiyaniyyah, Jama’ah Ansharut Tauhid ( JAT), Front Pembela Islam (FPI).
Materi
yang akan kita bahas :
1. Perbedaan
Aswaja dengan Ikhwanul Muslimin (IM),
2. Perbedaan
Aswaja dengan Hizbut Tahrir (HT)
3. Perbedaan
Aswaja dengan Jama’at Tablig (JT)
4. Perbedaan
Aswaja dengan Jama’ah Islamiyyah (JI) Indonesia
5. Perbedaan
Aswaja dengan Ahmadiyyah Qadiyaniyyah (AQ)
6. Perbedaan
Aswaja dengan Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT)
7. Perbedaan
Aswaja dengan Front Pembela Islam (FPI)
BAB
II
PEMBAHASAN
A. IKHWANUL MUSLIMIN (IM)
1. Pengertian dan Sejarah Kemunculan
Ikhwanul Muslimin yang dalam bahasa Indonesia
berarti “Persaudaraan Muslim” merupakan organisasi yang bergerak di bidang
dakwah Islam di Mesir dan Dunia Arab. Dalam perkembangannya, organisasi yang
dipelopori oleh Hasan al-Banna ini melahirkan sejumlah organisasi Islam lainnya,
baik di Mesir maupun luar Mesir.
Para pendiri organisasi ini antara lain : Hafidz
Abdul Hamid, Ahmad Al-Misri, Fuad Ibrahim, Abdurrahman Hasbullah, Ismail ‘Izz,
dan Zaki Al Maghribi, selain Al-Banna sendiri. Mereka berkumpul pada tahun 1928
di kota Islamiyah. Saat itu, Hasan Al-Banna bertugas sebagai pengajar di
Madrasah Ibtidaiyah (setingkat SD).
2. Ajaran dan keyakinan Ikhwanul
Muslimin
Abdul Mun’im al-Hafni menyebutkan, pelopor Ikhwanul
Muslimin, Hasan al-Banna, dianggap pemerintah Mesir menyebarkan dakwah Islam
sesuai yang dipahami, dinilai sebagai dakwah bercorak salafi, tarekat Sunni,
hakikat sufi, organisasi politik, organisasi ilmiah dan pendidikan, badan usaha
perekonomian, dan pemikiran sosialis.
Di awal pembentukan jama’ah ini, al-Banna
memperhatikan aspek pendidikan Islam (Tarbiyah Islamiyah) dan amat menekankan
pentingnya pendidikan tersebut. Tujuan dari pendidikan Islam dimaksud adalah
untuk membangun akhlak kuat dan akidah benar,
sehingga mendorong para anggota jama’ah melakukan perbuatan mulia. Tugas
terpenting yang harus dilakukan oleh masyarakat islam, menurut al-Banna, adalah
mengikuti manhaj (metode) ilahi, yakni Al-Qur’an. Manhaj tersebut memiliki
kelebihan, yaitu mudah, terbatas, jelas arah dan tujuannya, praktis dan realistis,
serta tidak didasarkan pada khayalan belaka. Di samping itu juga dapat
memberikan solusi atas setiap permasalahan secara praktis dan bukan hanya
teori, dengan harapan nyata dan sekedar impian.
Al-Banna telah menulis sebuah buku berjudul Da’watuna fi Thaur Jalid (Dakwah Islam
Era Baru). Dalam buku tersebut, al-Banna antara lain menjelaskan, “Di era
modern ini, medan dakwah telah berkembang sehingga mencakup semua dunia Islam.
Tujuan dakwah Islam pun berubah dan lebih
mengarah kepada kepemilikan kekuasaan (politik). Sebab, kekuasaan inilah
yang akan menjadi sarana untuk berdakwah. Media untuk mewujudkan tujuan
tersebut pun telah berubah, dimana dulu dakwah hanya dilakukan dengan
memberikan hikmah dan nasehat-nasehat, tetapi sekarang dakwah dilakukan dengan
jihad.
Prinsip dasar hukum kita adalah memimpin dunia ini
dengan orientasi menegakkan hukum Allah. Hal ini dapat dilakukan dengan memilih
seorang khalifah yang dianggap sebagai wakil dari seluruh umat islam, yang
dibantuoleh dewan penasihat dan dewan kabinet pelaksana. Ketahuilah bahwa tidak
ada titik temu antara sistem Islam dengan sistem dictator. Sistem islam
didasarkan pada azaz Syura (musyawarah), baiat (pengambilan sumpah), dan
pembatasan kekuasaan pemerintah. Sistem Islam juga berbeda dengan sistem
demokrasi, karena sistem demokrasi didasarkan pada pendapat masyarakat yang
disesuaikan dengan kepentingan mereka, sedangkan sistem Islam didasarkan pada
aturan -aturan yang dibuat oleh Dzat yang kekuasaan-Nya berada di atas kekuatan
semua manusia. Selain itu, hukum dan kekuasaan dalam Islam tidaklah diwariskan.
Ketahuilah bahwa syari’at Islam mengharuskan adanya satu Negara, satu bangsa
dan satu pemimpin.”
3. Kelompok-Kelompok Ikhwanul Muslimin
Sebagai
dampak dari pertumpahan darah tersebut, juga sebagai dampak dari kitab Ma’alim
fi al-Thariq yang ditulis oleh Sayyid Quthub, Jama’ah Ikhwanul Muslimin pecah
menjadi 4 kelompok, yaitu :
a.
Sekelompok orang yang ingin meneruskan
apa yang telah dirintis oleh Hasan al-Banna sebelum terjadinya konflik dengan
pemerintah. Kelompok inilah yang sampai sekarang dinamakan dengan Ikhwanul
Muslimin.
b.
Sekelompok orang yang mengaku sebagai
orang-orang salaf. Mereka berpendapat, dalam rangka menghadapi masyarakat
jahiliyah, kita tidak perlu mengingkarinya dengan tangan (kekuatan) atau lisan,
tetapi cukup dengan hati.
c.
Jama’ah al-Takfir wa al-Hijrah. Mereka
mengharuskan semua anggotanya untuk meninggalkan masyarakat Jahiliyah dan
berhijrah ke suatu tempat sehingga mereka dapat menyusun kekuatan disana.
Setelah berhasil menyusun kekuatan, mereka akan menghancurkan masyarakat
jahiliyah yang mereka anggap sebagai orang-orang kafir.
d.
Jama’ah al-Jihad yang berpendapat,
perang melawan pemerintah kafir merupakan suatu kewajiban dalam Islam. Mereka
menganggap cara tersebut sebagai satu-satunya cara untuk mendirikan Negara
Islam.
Jama’ah
Ikhwanul Muslimin yang masih ada sampai sekarang memiliki semboyan,
“Dakwah
Islamiyah harus dilakukan dengan hikmah (pesan) dan nasihat yang baik,”.
Di
Indonesia, Ikhwanul Muslimin hadir pada awalnya melalui lembaga-lembaga dakwah
kampus yang kemudian menjadi Gerakan Tarbiyah. Kelompok ini kemudian melahirkan
Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Keterkaitan partai ini dengan Ikhwanul Muslimin diakui oleh Sekjen PKS Anis
Matta. Berikut pernyataan Anis Matta :
Inspirasi-inspirasi al-Ikhwanul Muslimin dalam diri
partai keadilan sejahtera, kalau boleh digarisbawahi disini, sesungguhnya
memberikan kekuatan pada dua dimensi sekaligus. Pertama, inspirasiideologis
yang satu-satunya didasarkan pada prinsip syumuliyat al-Islam (Universitas
Islam), sesuatu yang bukan hanya menjadi prinsip perjuangan Hasan al-Banna
saja, tetapi juga pejuang-pejuang yang lain. Kedua, inspirasi historis, semacam
mencari model dan maket dari sebentuk perjuangan islam di era setelah
keruntuhan al-Khilafah al-Islamiyah dan dominasi imperalisme barat atas
negeri-negeri Muslim. Tetapi yang mempertemukan dua inspirasi itu pada diri
al-Banna dan al-Ikhwanul Muslimin, adalah tokoh-tokoh yang lain menjadi
pembaharu dalam lingkup pemikiran, Hasan al-Bannaberhasil mengubah pembaharuan
itu dari wacana menjadi gerakan. Dan tidak berlebihan, bila inspirasi gerak itu
juga yang secara terasa dapat diselami dalam denyut Partai Keadilan Sejahtera.
Secara
tegas, keterkaitan PKS dengan Ikhwanul Muslimin dikatakan oleh pendiri partai
ini, sekaligus mantan Dewan Syari’ah PKS Yusuf Supendi. Dalam bukunya Replik
Pengadilan Yusuf Supendi Menggugat Elite PKS, ia menjelaskan, Ketua
Majelis Syuro PKS memiliki kekuasaan tinggi yang dikenal dengan istilah Muraqib
‘Am, yaitu Pemimpin Tertinggi Jama’ah Ikhwanul Muslimin di Indonesia. Kekuasaan
ini diamanatkandalam aturan pertama, yang sangat rahasia, yang dinamakan Nizham
Asasi (aturan dasar) yang bersumber dari Nizham ‘Am (aturan umum) yang
diterbitkan oleh Ikhwanul Muslimin Pusat di Kairo Mesir. Dengan demikian,
aturan yang berlaku di OKS tidak boleh bertentangan dengan aturan Ikhwanul
Muslimin Pusat di MEsir. Nizham Asasi Ikhwanul Muslimin di Indonesia itu
disahkan oleh Musyawarah Majelis Syura PKS, di Jakarta, Selasa, 25 juli 2000.
B. HIZBUT TAHRIR (HT)
1.
Pengertian
dan Sejarah Kemunculan Hizbut Tahrir
Hizbut
Tahrir adalah sebuah partai politik yang berideologi Islam, bukan organisasi
kerohanian (seperti tarekat), bukan pula lembaga ilmiah ataupun lembaga
akademis, dan juga bukan lembaga social. Hizbut Tahrir menganut Islam sebagai
ideology, dan politik sebagai aktivitasnya. Hizbut Tahrir yang didirikan di
Lebanon oleh Syekh Taqiyudin An-Nabhani ini pertama kali masuk di Indonesia
pada tahun 1972. Menurut Ismail Yusanto, Jubir hizbut Tahrir Indonesia (HTI),
cikal bakal organisasi ini berasal dari Yordania.
Hizbut
Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat
parah, mmbebaskannya dari ide-ide, sistem perundang-undangan dan hukum kufur,
serta membebaskan dari dominasi Negara-negara kafir dengan membangun daulah
Islamiyah dan mengembalikan Islam ke kejayaan masa lampau. Hizbut Tahrir
bertujuan mengembangkan kehidupan Islami dan mengembangkan dakwahIslamiyah
kehidupan Islami dan mengembangkan dakwah Islamiyah ke seluruh dunia. Dalam
mencapai maksud dan tujuannya, HTI mempercayai sistem kekhalifahan dengan
seorang khalifah yang dibaiat oleh kaum Muslimin dan harus ditaati.
Dalam
mencapai maksud dan tujuannya, HTI mengemban dakwah Islam dan mengubah kondisi
masyarakat dari yang rusak menjadi ide-ide yang Islami, mengubah perasaan rusak
menjadi perasaan yang islami, yaitu perasaan yang ridha terhadap apa yang
diridhai Allah, marah dan benci terhadap apa yang dimarahi oleh Allah.
Perjuangan Hizbut Tahrir juga berusaha agar akidah Islam menjadi dasar Negara.
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir bersifat politis dalam arti
memperhatikan urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum dan memecahkannya
secara syar’I (hukum islam)
Kegiatan
politik ini terdiri dari pembinaan terhadap tsaqafah (kebudayaan) Islam,
membebaskan dari akidah yang rusak, pemikiran yang salah, persepsi yang keliru,
pandangan-pandangan dari kaum yang kufur. Perjuangan politik juga meliputi
penentangan terhadap kaum imperalis, mengontrol dan mengganti terhadap penguasa
yang berkhianat terhadap umat islam. Seluruh kegiatan politik ini dilakukan
tanpa menggunakan kekerasan, fisik dan senjata seperti yang dicontohkan
Rasulullah.
Metode yang digunakan HTI adalah metode yang
diemban oleh Rasulullah. HTI beranggapan bahwa umat Islam sekarang hidup
dalam Darul Kufur yang serupa denga kehidupan di Mekkah (sebelum hijrah ke
Madinah) pada zaman Nabi. Dalam melakukan dakwahnya, HTI mempunyai beberapa
tahapan : pertama, tahap pembinaan
dan pengkaderan. Kedua, tahapan
berinteraksi denganumat agar ikut memikul kegiatan dakwahnya. Ketiga, tahap pengambilan kekuasaan
untuk menerapkan Islam secara Menyeluruh.
2.
Ideologi
Hizbut Tahrir
- Mengadopsi Ideologi Mu’tazilah
Pada masa pemerintahan Bani Umayah, lahir gerakan
Revivalis yang dipelopori oeleh Ma’bad bin Khalid al-Juhani, penggagas ideology
Qadariyah, yang berpijak pada pengingkaran Qadha’ dan Qadar Allah. Ideologi ini
menjadi embrio lahirnya sekte Mu’tazilah.belakangan ini juga diikuti oleh
Taqiyudin al-Nabhani, perintis Hizbut Tahrir. Dalam bukunya, al-syakhsiyyat
al-Islamiyah, rujukan primer Hizbut Tahrir, Taqiyyudin al-Nabhani berkata :
Pernyataan al-Nabhani di atas memberikan dua
kesimpulan, pertama, perbuatan ikhtiyari manusia tidak ada kaitannya dengan
ketentuan Qadha’ Allah, dan yang kedua, hidayah dan kesesatan itu adalah
perbuatan manusia sendiri dan bukan dari Allah. Demikian ini jelas bertentangan
dengan Al-Qur’an, Sunnah dan akal sehat.
Dalam sekian banyak ayat berikut ini :
95
Beberapa ayat diatas menegaskan bahwa segala sesuatu
itu diciptakan oleh Allah. Kata “segala sesuatu” dalam ayat tersebut mencakup
segala apa yang ada di dunia ini seperti benda, sifat-sifat benda seperti
gerakan dan diamnya manusia, serta perbuatan yang disengaja maupun yang
terpaksa. Dalam realita yang ada, perbuatan ikhtiyari manusia lebih banyak
daripada perbuatan non ikhtiyari atau yang terpaksa. Seandainya perbuatan
ikhtiyari manusia itu adalah ciptaan manusia sendiri, tentu saja perbuatan yang
diciptakan oleh manusia akan lebih banyak daripada perbuatan yang diciptakan
oleh Allah.
Ayat-ayat diatas menegaskan bahwa hidayah dan
kesesatan itu berasal dari Allah, bukan dari perbuatan manusia. Pernyataan
al-Nabhanin di atas juga bertentangan dengan ayat berikut ini :
97
Ayat
ini menegaskan bahwa perbuatan hati dan perbuatan lahiriah manusia termasuk
perbuatan Allah. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Hizbut Tahrir yang
berpandangan bahwa hidayah dan kesesatan adalah perbuatan manusia, dan bukan
dari Allah. Demikianlah sebagian ayat-ayat al-Qur’an yang menunjukkan bahwa
perbuatan ikhtiyari manusia serta hidayah dan kesesatan merupakan perbuatan
Allah dan terjadi atas dasar Qadha’ dan Qadar Allah
Dalam kedua ayat
diatas, Allah menyebutkan shalat dan ibadah yang merupakan perbuatan ikhtiari
manusia, lalu menyebutkan hidup dan mati yang bukan perbuatan ikhtiari manusia,
kemudian Allah menjadikan semuanya sebagai makhluk Allah tiada sekutu-Nya. Ayat
tersebut pada dasarnya menyampaikan pesan begini. “Katakanlah wahai
Muhammad,”sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku adalah makhluk
Allah yang tiada sekutu bagi-Nya. “NamunHizbut Tahrir menyelisih ayat tersebut
dan mengikuti Mu’tazilah dengan mengatakan bahwa semua perbuatan ikhtiari
manusia adalah ciptaan manusia sendiri dan dia yang memilikinya.
Pendekatan Ta’wil dan Ulama Salaf
1)
Ibn Abbas
Terdapat
banyak riwayat dari Ibn Abbas, bahwa ia melakukan ta’wil terhadap ayat-ayat
mutasyabihat, antara lain adalah, Kursi [QS. 2: 255] di-ta’wil dengan ilmunya
Allah, datangnya Tuhan [QS. 89: 22] di-ta’wil dengan penglihatan Allah, aydin
9beberapa tangan) [QS. 51: 47] di-ta’wil dengan Allah yang menunjukkan penduduk
langit dan bumi, wajah Allah [QS. 55: 27] di-ta’wil dengan wujud dan Dzat
Allah, dan saq (betis) [QS. 68: 42] di-ta’wil dengan kesusahan yang sangat
berat.
2)
Mujahid dan al-Suddi
Al-Imam
Mujahid dan al-Suddi, dua pakar tafsir dari generasi tabi’in juga men-ta’wil
lafal janb [QS. 39: 56] dengan perintah Allah.
3)
Sufyan al-Tsauri dan Ibn al-Thabiri
Al-Imam
Ibn Jarir al-Thabiri menafsirkan istiwa’ [QS. 2: 29] dengan memiliki dan
menguasai, buka dalam artian bergerak dan berpindah. Sedangkan al-Tsauri
men-ta’wilkan-nya dengan berkehendak menciptakan langit.
4)
Malik bin Anas
Al-Imam
Malik bin Anas, juga men-ta'wil turunnya Tuhan dalam hadits shahih pada waktu
tengah malam dengan turunnya perintah-Nya, bukan Tuhan dalam artian bergerak
dan berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
5)
Ahmad bin Hanbal
Al-Imam
Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab Hanbali, melakukan ta’wil terhadap beberapa
teks yang mutasyabihat, antara lain ayat tentang datangnya tuhan [QS. 89: 22]
di-ta’wil dengan datangnya pahala dari Tuhan, bukan datang dalam arti bergerak
dan berpindah.
6)
Al-Hasan al-Bashri
Al-Imam
al-Hasan al-Bashri, juga melakukan ta’wil terhadap teks tentang datangnya Tuhan
[QS. 89: 22] dengan datangnya perintah dan kepastian Tuhan.
7)
Al-Bukhari
Al-Imam
al-Bukhari, pengarang Shahih al-Bukhari, juga melakukan ta’wil terhadap bebrapa
teks yang mutasyabihat, antara lain teks tentang tertawanya Allah dalam sebuah
hadits dita’wilnya dengan rahmat Allah, dan wajah Allah [QS.28: 88] dita’wilnya
dengan kerajaan Allah dan amal yang dilakukan semata-mata karena mencari ridha
Allah.
Data-data
tersebut menujukkan bahwa ta’wil yang dilakukan oleh Ahlussunnah Wal-Jamaah
merupakan pemahaman terhadap teks-teks mutasyabihat sesuai dengan pemahaman
ulama salaf yang salih.
b.
Qadar
dan Ilmu Allah
Taqiyyuddin
al-Nabhani berkata:
قَدْ وَرَدَ
اْلإِيْمَانُ بِالْقَدَرِ فِيْ حَدِيْثِ جِبْرِيْلَ فِيْ بَعْضِ الرِّوَايَاتِ،
فَقَدْ جَاءَ قَالَ: وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ، إِلاَّ أَنَّهُ
خَبَرُ آحَادٍ، عِلاَوَةً عَلىَ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْقَدَرِ هُنَا عِلْمُ اللهِ،
وَلَيْسَ الْقَضَاءَ وَالْقَدَرَ الَّذِيْ هُوَ مَوْضِعُ خِلاَفٍ فِيْ فَهْمِهِ.
Telah datang keimanan
dengan qadar dalam hadits Jibril menurut sebagian riwayat, di mana Nabi saw
bersabda: "Dan kamu percaya dengan qadar, baik dan buruknya." Hanya
saja hadits ini tergolong hadits ahad (persumtif), di samping yang dimaksud
dengan qadar di sini adalah ilmu Allah, dan bukan qadha' dan qadar yang menjadi
fokus perselisihan dalam memahaminya.
Pernyataan
al-Nabhani di atas memberikan kesimpulan bahwa. Pertama, keimanan dengan
qadar Allah hanya terdapat dalam hadits Jibril menurut sebagian riwayat.Kedua,
hadits tentang qadar tergolong hadits ahad yang tidak meyakinkan. Ketiga,
yang dimaksud dengan qadar dalam hadits Jibril tersebut adalah pengetahuan atau
ilmu Allah, dan bukan qadha' dan qadar yang menjadi fokus kajian
kaum Muslimin.
Sudah
barang tentu pernyataan al-Nabhani tersebut tidak benar. Pertama, asumsi bahwa keimanan terhadap qadar Allah hanya terdapat
dalam hadits Jibril melalui sebagian riwayat adalah tidak benar. Keimanan
dengan qadar Allah disamping terdapat dalam hadits Jibril, juga dijelaskan
dalam sekian banyak ayat-ayat al-Qur'an sebagaimana telah dikemukakan
sebelumnya. Sementara hadits lain yang juga menjelaskan keimanan terhadap qadar
juga sangat banyak.
Selain
empat hadits di atas, terdapat pula hadits-hadits lain di antaranya adalah:
عَنْ أَبِي الأَسْوَدِ
الدِّيلِيِّ قَالَ، قَالَ لِي عِمْرَانُ بْنُ الْحُصَيْنِ: أَرَأَيْتَ مَا
يَعْمَلُ النَّاسُ الْيَوْمَ وَيَكْدَحُونَ فِيهِ أَشَيْءٌ قُضِيَ عَلَيْهِمْ
وَمَضَى عَلَيْهِمْ مِنْ قَدَرِ مَا سَبَقَ أَوْ فِيمَا يُسْتَقْبَلُونَ بِهِ
مِمَّا أَتَاهُمْ بِهِ نَبِيُّهُمْ وَثَبَتَتْ الْحُجَّةُ عَلَيْهِمْ، فَقُلْتُ:
بَلْ شَيْءٌ قُضِيَ عَلَيْهِمْ وَمَضَى عَلَيْهِمْ، قَالَ فَقَالَ: أَفَلاَ
يَكُونُ ظُلْمًا، قَالَ: فَفَزِعْتُ مِنْ ذَلِكَ فَزَعًا شَدِيدًا، وَقُلْتُ:
كُلُّ شَيْءٍ خَلْقُ اللهِ وَمِلْكُ يَدِهِ، فَلاَ يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ،
وَهُمْ يُسْأَلُونَ، فَقَالَ لِي: يَرْحَمُكَ اللهُ إِنِّي لَمْ أُرِدْ بِمَا
سَأَلْتُكَ إِلاَّ ِلأَحْزِرَ عَقْلَكَ، إِنَّ رَجُلَيْنِ مِنْ مُزَيْنَةَ أَتَيَا
رَسُولَ اللهِ J فَقَالاَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ مَا يَعْمَلُ النَّاسُ
الْيَوْمَ وَيَكْدَحُونَ فِيهِ أَشَيْءٌ قُضِيَ عَلَيْهِمْ وَمَضَى فِيهِمْ مِنْ
قَدَرٍ قَدْ سَبَقَ أَوْ فِيمَا يُسْتَقْبَلُونَ بِهِ مِمَّا أَتَاهُمْ بِهِ
نَبِيُّهُمْ وَثَبَتَتْ الْحُجَّةُ عَلَيْهِمْ، فَقَالَ: لاَ بَلْ شَيْءٌ قُضِيَ
عَلَيْهِمْ وَمَضَى فِيهِمْ، وَتَصْدِيقُ ذَلِكَ فِي كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
(وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا).
Abu
al-Aswad al-Dili berkata: "Imran bin al-Hushain berkata kepadaku,
"Bagaimana menurutmu, apakah sesuatu yang dikerjakan dan diusahakan oleh manusia
sekarang merupakan sesuatu yang telah diputuskan sebelumnya oleh Allah dan
sesuai dengan ketentuan yang telah berlalu bagi mereka, atau juga apa yang akan
mereka hadapi dari hal-hal yang telah dibawa oleh nabi mereka dan hujjah telah
berlaku pada mereka?" Aku menjawab: "Tentu, sesuatu yang telah
diputuskan dan ditetapkan sebelumnya pada mereka." Abu al-Aswad berkata;
"Imran bertanya lagi: "Apakah hal itu bukan kezaliman dari
Allah?"
Abu
al-Aswad berkata: "Aku sangat terkejut dengan pernyataan Imran. Lalu aku
berkata: "Segala sesuatu adalah ciptaan Allah dan milik-Nya. Jadi, Allah
tidak akan ditanya atas perbuatan-Nya, melainkan manusia yang akan ditanya atas
perbuatan mereka.Lalu Imran berkata kepadaku: "Semoga Allah mengasihimu.
Sesungguhnya aku bertanya hanya karena ingin menguji kemampuan akalmu.
Sesungguhnya dua orang laki-laki dari suku Muzainah mendatangi Rasulullah saw
dan bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah apa yang dikerjakan dan diusahakan
oleh manusia sekarang ini merupakan sesuatu yang telah diputuskan dan ketentuan
yang telah berlalu bagi mereka, atau tentang apa yang akan mereka hadapi berupa
sesuatu yang dibawa oleh nabi mereka dan hujjah telah berlaku atas
mereka?" Nabi saw menjawab: "Tentu, sesuatu yang telah diputuskan dan
ketetapan yang telah berlalu bagi mereka." Pembenaran hal tersebut ada
dalam firman Allah SWT: "Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan)
kefasikan dan ketakwaannya."
Sedangkanasumsi
al-Nabhani bahwa hadits tentang keimanan terhadap qadha' dan qadar Allah termasuk
hadits ahad adalah tidak benar. Al-Nabhani juga berasumsi bahwa makna qadar
dalam hadits Jibril, "Kamu beriman terhadap qadar Allah, baik dan
buruknya", adalah pengetahuan dan ilmu Allah. Sementara para ulama
Ahlussunnah Wal-Jama'ah mengartikan qadar dalam hadits tersebut dengan
al-maqdur, yaitu sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah, bukan ilmu Allah.
Dengan
demikian asumsi al-Nabhani yang menganggap bahwa qadar adalah pengetahuan dan
ilmu Allah jelas bertentangan dengan hadist shahih diatas.
c. Kema’shuman
Para Nabi
Menurut
Ahlussunnah Wal-Jama'ah, setiap Muslim harus meyakini bahwa para nabi itu
adalah orang yang ma’shum (terjaga dari perbuatan dosa), baik sesudah mereka
diangkat menjadi nabi atau sebelumnya. Namun keyakinan ini berbeda dengan keyakinan
Hizbut Tahrir. Dalam hal ini, al-Nabhani berkata:
إِلاَّ أَنَّ
هَذِهِ الْعِصْمَةَ لِلأَنْبِيَاءِ وَالرُّسُلِ إِنَّمَا تَكُوْنُ بَعْدَ أَنْ
يُصْبِحَ نَبِيًّا أَوْ رَسُوْلاً بِالْوَحْيِ إِلَيْهِ. أَمَّا قَبْلَ
النُّبُوَّةِ وَالرِّسَالَةِ فَإِنَّهُ يَجُوْزُ عَلَيْهِمْ مَا يَجُوْزُ عَلىَ
سَائِرِ الْبَشَرِ، ِلأَنَّ الْعِصْمَةَ هِيَ لِلنُّبُوَّةِ وَالرِّسَالَةِ.
Hanya
saja keterjagaan para nabi dan rasul itu terjadi sesudah mereka menjadi nabi
atau rasul dengan memperoleh wahyu. Adapun sebelum menjadi nabi dan rasul, maka
sesungguhnya bagi mereka boleh terjadi perbuatan yang terjadi pada manusia
biasa, karena keterjagaan itu hanya bagi kenabian dan kerasulan.
Sudah barang tentu
pernyataan al-Nabhani di atas tidak benar. Para ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah
telah berpendapat bahwa para nabi itu harus memiliki sifat shidq (jujur),
amanat (dipercaya) dan fathanah (cerdas).
Oleh karena itu, Allah
SWT tidak akan memilih sebagai nabi atau rasul, kecuali terhadap orang yang
selamat dari. Dengan berpijak terhadap pendapat al-Nabhani, bahwa para nabi
boleh jadi melakukan perbuatan dosa apa saja sebelum menjadi nabi sebagaimana
layaknya manusia biasa, Hizbut Tahrir berarti berpandangan bahwa derajat
kenabian yang agung boleh disandang oleh orang yang pada masa lalunya sebagai
pencuri, perampok, homo sex, pembohong, penipu, pecandu narkoba, pemabuk dan
pernah melakukan kehinaan-kehinaan lainnya.
d.
Melecehkan
Mayoritas Kaum Muslimin
Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani berkata:
وَالْحَقِيْقَةُ
أَنَّ رَأْيَ أَهْلِ السُّنَّةِ وَرَأْيَ الْجَبَرِيَّةِ وَاحِدٌ، فَهُمْ
جَبَرِيُّوْنَ. وَقَدْ أَخْفَقُوْا كُلَّ اْلإِخْفَاقِ فِيْ مَسْأَلَةِ الْكَسْبِ،
فَلاَ هِيَ جَارِيَةٌ عَلىَ طَرِيْقِ الْعَقْلِ، إِذْ لَيْسَ عَلَيْهَا أَيُّ
بُرْهَانٍ عَقْلِيٍّ، وَلاَ عَلىَ طَرِيْقِ النَّقْلِ، إِذْ لَيْسَ عَلَيْهَا
أَيُّ دَلِيْلٍ مِنَ النُّصُوْصِ الشَّرْعِيَّةِ، وَإِنَّمَا هِيَ مُحَاوَلَةٌ
مُخْفِقَةٌ لِلتَّوْفِيْقِ بَيْنَ رَأْيِ الْمُعْتَزِلَةِ وَرَأْيِ
الْجَبَرِيَّةِ.
“Pada dasarnya pendapat Ahlussunnah dan pendapat Jabariyah itu
sama. Jadi Ahlussunnah itu Jabariyah. Mereka telah gagal segagal-gagalnya dalam
masalah kasb (perbuatan makhluk), sehingga masalah tersebut tidak mengikuti
pendekatan rasio, karena tidak didasarkan oleh argument rasional sama sekali,
dan tidak pula mengikuti pendekatan naqli karena tidak didasarkan atas dalil
dari teks-teks syar'i sama sekali. Masalah kasb tersebut hanyalah usaha yang
gagal untuk menggabungkan antara pendapat Mu'tazilah dan pendapat Jabariyah.”
Dalam
bagian lain, al-Nabhani juga mengatakan:
الإِجْبَارُ هُوَ
رَأْيُ الْجَبَرِيَّةِ وَأَهْلِ السُّنَّةِ مَعَ اخْتِلاَفٍ بَيْنَهُمَا فِي
التَّعَابِيْرِ وَاْلاِحْتِيَالِ عَلىَ اْلأَلْفَاظِ، وَاسْتَقَرَّ
الْمُسْلِمُوْنَ عَلىَ هَذَا الرَّأْيِ وَرَأْيِ الْمُعْتَزِلَةِ، وَحُوِّلُوْا
عَنْ رَأْيِ الْقُرْآنِ، وَرَأْيِ الْحَدِيْثِ، وَمَا كَانَ يَفْهَمُهُ
الصَّحَابَةُ مِنْهُمَا.
“Ijbar (keterpaksaan) adalah pendapat Jabariyah dan Ahlussunnah,
hanya antara keduanya ada perbedaan dalam ungkapan dan memanipulasi kata-kata.
Kaum Muslimin konsisten dengan pendapat ijbar ini dan pendapat Mu'tazilah.
Mereka telah dipalingkan dari pendapat al-Qur'an, hadits dan pemahaman shahabat
dari al-Qur'an dan hadits.”
Pernyataan al-Nabhani
di atas mengantarkan pada beberapa kesimpulan. Pertama, pendapat Ahlussunnah
Wal Jama'ah dan Jabariyah itu pada dasarnya sama dalam masalah perbuatan
manusia. Perbedaan antara keduanya hanya dalam ungkapan dan dalam manipulasi
kata-kata.Kedua, Ahlussunnah Wal Jama'ah telah gagal dalam mengatasi problem
perbuatan manusia melalui pendekatan teori kasb,
sehingga terjebak dalam pendapat yang tidak didukung oleh dalil rasional maupun
dalil naqli.Ketiga, kaum Muslimin sejak sekian lamanya telah berpaling dari
al-Qur'an, hadits dan ajaran sahabat. Dan keempat,
pernyataan tersebut memberikan kesan yang cukup kuat bahwa al-Nabhani dan
Hizbut Tahrir telah keluar dari golongan Ahlussunnah Wal-Jama'ah dan mayoritas
kaum Muslimin.
Sudah barang tentu
pernyataan al-Nabhani di atas termasuk kesalahan fatal dalam soal ideologi dan
pelecehan terhadap para ulama kaum Muslimin. Pertama, asumsi al-Nabhani bahwa pendapat Ahlussunnah Wal-Jama'ah sama
dengan pendapat Jabariyah dalam masalah perbuatan manusia adalah tidak benar.
Pendapat Ahlussunnah Wal Jama'ah
berbeda dengan pendapat Jabariyah dalam menanggapi perbuatan menciptakan perbuatannya, dan Allah tidak
berbuat apa-apa terkait dengan perbuatan hewan yang ada.
Kedua,
asumsi al-Nabhani bahwa seluruh kaum Muslimin sejak sekian lama telah berpaling
dari ajaran al-Qur'an, hadits dan pendapat para sahabat juga tidak benar dan
bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur'an dan hadits allah melindungi
kaum muslimin dari bersepakat dan bersekongkol dalam kebatilan
Menurut al-Imam
Fakhruddin al-Razi, ayat di atas memberikan pesan hukum bahwa keluar dari jalan
orang-orang mukmin adalah haram. Setiap Muslim harus mengikuti jalan
orang-orang mukmin. Sementara al-Nabhani bukan hanya keluar dari jalan
orang-orang mukmin, justru ia melecehkan mereka dan menganggap bahwa
orang-orang mukmin telah tersesat jalan dari ajaran al-Qur'an, hadits dan
ajaran sahabat. Dalam hadits shahih, Rasulullah saw bersabda:
عَنِ ابْنِ
عُمَرَ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ J: إِنَّ اللهَ لاَ يَجْمَعُ أُمَّتِيْ عَلَى
ضَلاَلَةٍ، وَيَدُ اللهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ، وَمَنْ شَذَّ شَذَّ إِلىَ النَّارِ.
Ibn
Umar berkata, Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak akan
mengumpulkan umatku, atas kesesatan. Pertolongan Allah selalu bersama jama'ah.
Dan barangsiapa yang mengucilkan diri dari jama'ah, maka ia mengucilkan dirinya
ke neraka."
Hadits di atas
menunjukkan pada beberapa pesan. Pertama,
umat Islam tidak akan bersepakat pada kesesatan dan kekeliruan dalam menjalani
kehidupan beragama. Kedua, Allah SWT
akan menolong orang-orang yang mengikuti jalan mayoritas kaum Muslimin. Dan ketiga, orang yang mengucilkan dirinya (syudzudz) dari mayoritas kaum Muslimin,
berarti telah mengucilkan dirinya ke neraka.
Sementara Taqiyyuddin al-Nabhani dan Hizbut Tahrir
mengambil sikap sebaliknya. Pertama,
Hizbut Tahrir berpendapat bahwa seluruh kaum Muslimin telah berpaling dari
ajaran al-Qur'an, hadits dan pendapat sahabat. Kedua, Hizbut Tahrir tidak menjaga kebersamaan dengan cara
mengikuti mayoritas kaum Muslimin. Dan ketiga,
Hizbut Tahrir mengucilkan dirinya dari mayoritas kaum Muslimin. Dan ini menjadi
bukti yang sangat kuat, bahwa Hizbut Tahrir telah keluar dari Ahlussunnah Wal Jama'ah.
e.
Pengingkaran
Siksa Kubur
Di antara keyakinan
mendasar setiap Muslim adalah menyakini adanya siksa kubur. Hal ini seperti
ditegaskan oleh al-Imam Abu Ja'far al-Thahawi dalam al-'Aqidah al-Thahawiyyah berikut ini:
وَنُؤْمِنُ
بِمَلَكِ الْمَوْتِ الْمُوَكَّلِ بِقَبْضِ أَرْوَاحِ الْعَالَمِيْنَ، وَبِعَذَابِ
الْقَبْرِ لِمَنْ كَانَ لَهُ أَهْلاً.
“Kami beriman kepada Malaikat maut yang diserahi mencabut roh
semesta alam, dan beriman kepada siksa kubur bagi orang yang berhak
menerimanya.”
Berdasarkan keyakinan
ini, RasulullahSAW menganjurkan agar umatnya selalu memohon kepada Allah SWT
agar diselamatkan dari siksa kubur. Namun tidak demikian halnya dengan Hizbut
Tahrir yang mengingkari adanya siksa kubur, mengingkari kebolehan tawassul
dengan para nabi dan orang, salih serta peringatan maulid Nabi SAW.
Pengingkaran Hizbut Tahrir terhadap adanya siksa kubur juga dijelaskan dalam
buku al-Dausiyyah, kumpulan
fatwa-fatwa Hizbut Tahrir ketika menjelaskan hadits yang menyebutkan tentang
siksa kubur. Menurut buku tersebut, meyakini siksa kubur yang terdapat dalam
hadits tersebut adalah haram, karena haditsnya berupa hadits ahad, akan tetapi
boleh membenarkannya.Bahkan salah seorang tokoh Hizbut Tahrir, yaitu Syaikh
Umar Bakri pernah mengatakan:"Aku
mendorong kalian untuk mempercayai adanya siksa kubur dan Imam Mahdi, namun
barang siapa yang beriman kepada hal tersebut, maka ia berdosa.".
Sudah barang tentu
pengingkaran Hizbut Tahrir terhadap adanya siksa kubur karena alasan haditsnya
termasuk hadits ahad dan bukan mutawatir, adalah tidak benar. Karena disamping
adanya siksa kubur merupakan keyakinan kaum Muslimin sejak generasi salaf, juga
hadits-hadits yang menerangkan adanya siksa kubur sampai pada tingkat mutawatir, dan bukan hadits ahad sebagaimana asumsi Hizbut
Tahrir.Dalam konteks ini al-Imam Hafizh al-Baihaqi berkata:
وَاْلأَخْبَارُ
فِيْ عَذَابِ الْقَبْرِ كَثِيْرَةٌ، وَقَدْ أَفْرَدْنَا لَهَا كِتَاباً
مُشْتَمِلاً عَلىَ مَا وَرَدَ فِيْهاَ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَاْلآثَارِ،
وَقَدِ اسْتَعَاذَ مِنْهُ رَسُوْلُ اللهِ J، وَأَمَرَ أُمَّتَهُ
بِاْلاِسْتِعَاذَةِ مِنْهُ ... قَالَ الشَّافِعِيُّ : إِنَّ عَذَابَ الْقَبْرِ
حَقٌّ.
Hadits-hadits
mengenai adanya siksa kubur banyak sekali. Kami telah menyendirikannya dalam
satu kitab yang memuat dalil-dalil dari al-Qur'an, Sunnah dan atsar tentang
siksa kubur. Rasulullah saw telah memohon perlindungan kepada Allah dari siksa
kubur dan memerintahkan umatnya agar memohon perlindungan darinya... Al-Imam
al-Syafi'i berkata:"Sesungguhnya siksa kubur itu benar."
f.
Mengkafirkan Kaum Muslimin
Islam mengajarkan untuk
selalu bersikap mederat, netral dan
tidak berlebih-lebihan dalam menyikapi suatu persoalan. Sikap seperti
ini akan mengantaarkan sesorang untuk bisa bersikap bijak, adil, berimbang
dan tidak memihak. Dengan suatu permasalahan yang berkaitan dengn agama
sekalipun kita tidak diajarkan untuk bersikap etkten karena sikapp yang seperti
itu akan menyebabkan seseorang salah dalam
mengambil keputusan yang faatal serta merugikan diri sendiri. Nabi SAW
bersabda:
Ibn Abbas berkata : “ Rasulullah SAW
bersabda: “ Jauhilah sikap ektern (berlebih-lebihan) dalam agama, karaena
sesungguhnya yang mencelakakan orang-orang sebelum kamu adalah sikap ektrem
dalam beragama.”
Tegaknya khilafah
Islamiyah, sebagai simbol pemersatu umat Islam dan lambang kejayaan kaum
Muslimin pada masa silam, memang diwajibkan dalm agama apabila kita mampu
melakukannya. Namun berlebih-lebihan dan terlalu bersemangat dalam menyikapi
khilfah, juga kurang baik dan dapaat menjerumuskan kita pada sikap yan gkeliru.
Tidak sedikit dikap ektrem seseorang justru menjerumuskannya kedalam jurang
kesalahan yang sangat fatal. Seperti yang terjadi pada Taqiyyudin al-Naabhani
dalam pernyataanya berikut ini:
C. JAMA’AT TABLIGH (JT)
1.
Pengertian dan Sejarah Kemunculan
Jama’ah tablig
didirikan di India oleh Syekh Muhammad Ilyas (1303-1363 H) dn anaknya, Syekh
Muhammad Ilyas al-kandalawi. S yekh Muhammad Ilyas talh menulis kitab yang
berjudul Malfudhat Ilyas, sedangkan Syekh Muhammad Yusuf menulis kitab hayat
al-Shahabah. Jama’ah ini memilki cabagng diseluruh penjuru dunia.
2.
Dasar Pemikiran dan Metode JT
Dasar pemikiran mereka adalh menyampaikan dakwah islamiyah ke
semua orang, melakukan komunikasi dengan seluruh masyarakat, serta menadakan
perjalanan ke negara-negara islam nutuk
berdakwah. Selain itu, menyampaikan dakwah islamiyah sesuai dengan ajaran
Rasulullah SAW dan sahabatnya dengan tujuan
menyebarkan agama islam dengan cara bertatap muka langsung dengan
masyarakat serta berbicara dengan kalangn gasrot dengan bijaksana, lemah lembut
dan penuh harap, dan memberikan dorongan kepada mereka untuk meninggalkan
kenikmatan-kenikmtn duniawi dan
kesenangan-kesenangan jasmani guna memperoleh kenikmatan iman. Sedangkan
metode yang ditempuh para Jama’ah Tablig adalah berkelana dari negara satu
kenegara lain, tanpa ada maksud tertentu kecuali hanya untuk menyebarkan ajaran
islamiyah dengan cara berdakwah baik itu ilakukan secara terang-terangan maupun
sembunyi-sembunyi. Menurut jama’ah ini
ada 4 tingkatan dalam berdakwah, yaitu : ulama, wujaha’, qudama’(mereka
yang kelua untuk berdakwah) dan ‘amatunnas (masyarakat umum). Dakwah
yang disampaikan ajaran ini adalah mengenai fadha’il (perbuatan-perbuatan
baik).
Diantara yang diajarkan
adalah memeplajari 10 surat terakhir dari Al-quran, dan adab-adab (sopan
santun) yang besifat umum, seperti adab makan, minum, tidur, buang air
(besar-kecil), serta perbuatan-perbuatan sunnah lainnya.
Dalam hal ibadah mereka
membiasakan untuk membaca satu juz dari Al-quran dalam sehari, melakukn shalat
wajib n sunnah, qiymul lail berdzikir siang dan malam. Jama’h Tabig mengenal 3 pengabian, yakni
pengabdian kepada diri sendiri, jama’ah dan masyrakat atau kaum muslimin pada
umumnya. Mengenai jihad jama’ah ini
berpendapat, “ Allah SWT telah menjadikan
jihad sebagai suatu kewajiban ,
seperti kewajiban-kewajiban lainnya yang memiliki syarat tertentu. Diatara
syarat-syarat terebut adalah adanya seorang imam ynng bertugas memimpin kaum
muslimin dalam melakukan jihad. Jihad ini dibag menjadi 2 yaitu yaitu jihad
difa’i dan jihad ibtida’i. Jihad difai adalah
jihad yang dilakukan oleh seorang muslim untuk membela jiwa dan hartanya
dari bahaya yang mengancam sampai bahaya
itu hilang. Sedangkan jihad ibtida’i merupakan jihad yang harus dilakukan
dengan adanya seorang imam. Menrut mereka, tidak ada jihad dan khilafah kecuali
adanya iman dan amal shaleh.
Para da’i jama’ah
Tablig menanamkan aktivitas mendidik umat dengan Al-woran dan Hadist dengan
sebutan tadrib wa tarbiyyah (pendidikan dan pelatihan) an tashfiyyah wa
tarbiyyah ( pensucian dan pendidikan). Mereka mengatakan, setiap Muslim
dituntut untuk menyampaikan apa yang mereka ketahui mengenai islam meskipun
sedikit, dan sekalipun dian bukan temasuk orang yang berilmu. Karena sebenarnya
dia berdakwah mengenai hal yang diketahuinya, buka hal yang tidak diketahuinya,
selain itu, amar ma’ruf nahi munkar adalah wajii bagi setiap Muslim.
D. JAMA’AH ISLAMIYAH (JI) INDONESIA
1.
Pengertian dan Ssejarah Kemunculan
Organisasi Jama’ah
Islamiyah (JI) Indonesia terkait erat dengan aktivitas pejuang muslim
Indonesia, juga Malaysia, yang pernah ikut serta membela kepentingan umat islam
dalam peperangan di afganistan melawan rezim Komunis Uni Soviet, pada awal
tahun 80-an.Selain itu, berdirinya JI juga terkait erat dengan apa yang disebut
dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Organisasi JI sisirikan oleh beberapa aktivis NII, saeperti ustad Abdul Khalim
(dikenal dengan nama Ustad Abdullah Sungkar, yang juga pendiri pesantren
Al-Mukmin, Ngruki, Surakarta). Kala itu Abdul Halim adalah aktivis NII, yag
ikut bergabng dengan kekuatan Mujahidin Afganistan berjuang melawan rezim
komunis Uni soviet. Penulis buku membongkar Jamaah Islamiyah, pengakuan Mantan
anggota JI, naasir Abbas menyatakan, bisa dikatakan bahwa JI adalah pecahan
dari NII. Persisnya, JI didirikan pada januari 1993 di Torkham, Afganistan.
2.
Dasar Pemikiran dan Metode JI
Organisasi JI termsuk
salh sastu gerkan Islam radikal yang
menganut prinsipjihad dijalan Allah SWT dalam segala aspek dan sendi kehidupan.
Dalam melaksanakan aksinya (jihad-red), terkadang sebagian anggota JI menghalalkan
jalan kekerasan, termasuk bom bunuh
diri, seperti yang pernah terjadi Bom Bali I dan II. Pada perkembangannya, para
anggota dan aktivis JI ini menyebar keberbagai negara di Asia Tenggara, sepeti
Malysia, Filiphina dan Thailand dan Indonesia. Dalam peerjalananya, mulai
tumbuh friksi perpecahan dalam tubuh JI, khususnya sejak didirikannya Majelis
Mujahidin Indonesia (MII) pada tahun 2000. Tidak setiap orang bisa menjadi
anggota JI seperti dalam angota organisasi lain, JI juga mempunyai syarat bagi
mereka yang ingin menjadi anggota JI. Dalam
buku Membongkar Jamaah Islamiyah, pengakuan Mantan JI, disebutkan
persyaratan itu antara lain:
a.
Harus beragama Islam, karena organisasi
JI adalah organisasi Islam
b.
Harus memahami ajaran Allah SWT dan
Rasulullah SAW tentang perlunya berjama’ah.
c.
Sebelum ditawarkan untuk iltizam
(bergabung kedadlam jama’ah), umat islam diberikan proram tholabul ‘ilmi
(menuntut ilmmu pengetahuan) berupa pengajian dan khursus-kursus kuran g lebih
sampai 1 ½ hingga 2 tahun.
d.
Harus aqil balig.
Jika semua persyaratan
tersebut dapat terlewati, maka orang ini dpat dinyatakan sebagai anggota baru
JI. Ketika sudah menjadi aanggota JI ada beberapa kewjiban yang harus di taati:
a.
mendenganr dan taat kepad a Amir menurut
kemampuannya dalam hal-hal tidak melkukan maksiat
b.
Mentaati peraturan Jamaah
c.
Meminta izin kepada Amir atau yang
bertanggung jawa lainnya untuk tugas tertentu.
Diluar itu JI juga
memiliki prinsip dasar perjuangan atau yang dikenal dnegan Ushul Manhaj
Haraky li Iqamaddin (Pedoman Umum perjuangan Jamaah islmiyah/PUPJI).
Prinsip-prinsip
PUPJI itu diantaranya:
1.
Tujuan kita adalah untuk mencari
keridhaan Allah SWT dengan cara yang ditetpkan Allah SWT dan Rsul-Nya.
2.
Akidah kita adalah Akidah ahlussunnah
Waljamaah minhajis shalih.
3.
Pemahaman kita tentang Islam adalah
syumul (menyeluruh), megikuti pemahaman shalafus shaleh.
4.
Sasaran perjuangan kita adalah
memperhambakan menusisa kepada Allah SWT semata.
5.
Jalan kita adalah iman, hijrah, dan
jihad fisabilillah.
6.
Bekal kita adalah ilmu dan taqwa
7.
Wala’ kita kepada Allah SWT, Rasulullah
SAW dan orang-orang beriman.
8.
Musuh kita adalah setan jin dan setan
manusia
9.
Ikatan kita akan kesamaan tujuan, akidah
dan pemahaman mengenai agama.
10.
Pengalaman islam kita adalah secara
murni dan kaffah (sempurna), sistem jamaah , kemudian daulah, lalu kifalh.
E. AHMADIYAH
QADIANIYAH
1.
Pengertian dan Sejarah kemunculan
Ahmadiyah qadiniyyah
merupkan sebuah kelompok yang sangat fanatik kepada Mirza Ghulam Ahmad
al-adiyani. Mirza Ghulam lahir di Qadiniyyah, India, pada 1281 H. Arti Ghulam
ahmad adalah Hamba Ahmad atau Hamba Muhammad.
2.
Ajaran dan keyakinan
Mirza ghulam hma
menganggap dirinya sebagai mujaddid (pembaharu) dan pengikut nabi SAW, meskipun
ia juga menerima wahyu keuduknnya tidak sama dengan kedudukan nabi Muhammad SAW
beliau merupakan nabi terakir an tidak ada nabi lagi setelahnya yang membawa
syariat. Tetapi tidak menutup kemunginan, Allah SWT mengutus kembali nabi yang
tidak membawa syariat.
Diantara nabi-nabi yang
tidak membawa syariat diantaranya mirzaghulam ahmad al-qadiyani. Dialah nabi yang
berad adi naungan nabi Muhammad SAW.
Kelompok Qadaniyyah juga terkenal dengan
nama Ahmaiyyah dikaraenakanin kebiasaan orang-orang barat dalam menyebut para
pengikut sebuah kelompok dengan menyebut nama pendirinya. Dalam rangkan
menyebarkan aqidah, al-qadaniyyah menerbitkan sebuah majalah yang diberi nama
Majalah al-adyan. Sebelum meninggal yait pada tahun 1908 al-qadaniyyah telah
berwasiat pada para pengikutnya agar merekea menulis dikuburannya nama mirza
ghulam ahmad mau’ud (Mirza Ghulam Ahmad
yang dijanjikan) .Maksudnya yang dijanjkan akan masuk surga).
Sepeninggal Mirza
Ghulam Ahmad, para pengikut qadiyani
pecah menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama adalah kelommpok yang berpenapat
bahwa mirza ghulam ahmadbenar-benar seorang nabi dan bahwa alran qadaniyah atau
ahmadiyyah adalah ebuah agama. Edangkan kelompok kedua berpendapat bahw mirza
hanyalah seorang wali allah saja. Ia hanya sseorang mujaddid (pembaharu pada
awal abad ke-14, sebaaimana telah dijelaskan dalam perkataannyasendiri. Ia juga
menggunakan tafsir da taqwil dalam menjelaskan perkataaa-perkataan
alqadaniyani, sehingga menurutnya, alqaniyani bukanlaha aseorang anbi yang
diutus Allah SWT, menurutnya nabi Muhammad adalah penutup para nabi.
Akidah dan Manhaj yang
terdiri atas 22poin, di antaranya adalah sebagai berikut :
1.
Menjauhi , membenci, memusuhi, dan
memerangi thaghut (segala sesuatu
yang diibadahi selain Allah dan dia rela untuk diibadahi).
2.
Meyakini al-Qur’an itu bukan makhluk,
karena itu wajib untuk diagungkan, diyakini, diikuti, dan di jadikan sebagai
sumber hukum.
3.
Cinta kepada Nabi Muhammad saw hukumnya
wajib dan merupakan ibadah, sedangkan membencinya adalah kekafiran,
pengkhianatan dan kemunafikan.
4.
Menahan diri terhadap apa-apa yang
dipertikaikan sahabat, yang dalam hal itu mereka berijtihad, dan mereka adalah
sebaik-baik generasi.
5.
Beriman akan kambalinya khilafah
rasyidah sesuai dengan manhaj Nabi Muhammad saw.
6.
Tidak mengkhafirkan seseorang dari
kalangan orang-orang yang shalat menhadap kiblat kaum muslimin, lantaran ia
melakukan perbuatan dosa seperti berzina, minum khamr, dan mencuri, selama ia
tidak menganggapnya halal (pertengahan antara keyakinan khawarij dan murijah).
7.
Berkeyakinan bahwa suatu negara apabila
disana berlaku hukum islam dan penguasanya Muslim, maka negara itu adaah Negara
Isam.
8.
Tidak memaksa orang kafir untuk masuk
islam. Namun orang kafir harus dipaksa tunduk di bawah kekuasaan Islam untuk
menghilangkan fitnah, melalui kekuatan Daulah Islamiyah.
9.
Berkeyakinan Islam wajib diamalkan
secara kafah dan tidak boleh diamalkan secara sebagian-sebagian.
10. Berkeyakinan
bahwa hukum islam itu wajib dijadikan sebagai satu-satunya landasan hukum.
11. Bentuk
komunitas Muslim yang sesuai dengan sunnah Nabi adalah jamaah dan imamah.
12. Jihad
itu akan terus berjalan sampai hari kiamat, baik dengan adanya imam atau tidak.
13. Wajib
bagi seluruh kaum Muslimin untuk hidup di bawah satu kepemimpinan khalifah yang
mengatur seluruh urusan mereka berdasarkan syari’at Islam untuk
kemaslahatndunia dan akhirat.
14. JAT
berwala’ (loyal) kepada Allah, Rasul-Nya dan orang beriman. Dan membela
wali-wali Allah dan membenci musuh-musuh Allah.
F.
JAMA’AH ANSHARUT TAUHID (JAT)
1. Jamaah dan Imamah Bagi JAT
Menurut Abu Bakar
Ba’asyir, selain menurunkan Islam sebagai landasan hidup untuk mengatur
kehidupan, Allah juga menurunkan sistem
untuk mengaturnya. Yaitu, dengan sistem kekuasaan. Allah juga menurunkan sistem
dalam memperjuangkan Islam dengan dakwah dan jihad. Allah juga menurunkan cara
dan sistem dalam berorganisasi dalam Islam dengan sistem al-Jama’ah wa al-Imamah (kelompok dan kepemimpinan).
Dalam sistem al-Jama’ah wa al-imamah, menurut
Ba’asyir, Amir bertanggung jawab langsung kepada Allah. Amir juga tidak dipilih
secara periodik, melainkan berlaku kepemimpinan seumur hidup selama amir itu
tidak melanggar syari’at, wafat, atau masih hidup tapi lemah. Karena itu
Ba’asyir itu menyetujui adanya kongres seperti yang selama ini dilakukan oleh
MMI.
Perbedaan pendapat soal
berorganisasi itu akhirnya berujung pada mundurnya ABB dari MMI. Bagi Ba’asyir,
dakwah dan jihad sebagai cara perjuangan yang ditempuh MMI sudah benar. Namun
sistem yang digunakannya masih menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan
sunnah Nabi.
Semula, ia akan
memperbaiki sistem organisasi MMI agar sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad saw.
Namun takdir Allah berkata lain, baru dua tahun menjabat sebagai amir, ia
dipenjara. Setelah ia keluar dari LPN Cipinang, ia berusaha meluruskan sistem
organisasi MMI. Namun hasilnya, menurutnya, nihil. Maka ia pun memutuskan untuk
mundur sebagai amir MMI.
Soal sistem kepemimpinan
ini juga membuat Ba’asyir diterpa tudingan miring bahwa dirinya menganut paham
Syiah. Namun tudingan ini dibantah Ba’asyir. Menurutnya, dalam Syiah, seorang
amir ma’shum (terjaga dari dosa), sedangkan menurut islam, amir itu tidak
ma’shu, bisa saja berbuat salah dan dosa.
Sisten al-jama’ah wa ai-imamah ini kemudian
menjadi akidah dan manhaj Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT), kendaraan baru Abu
Bakar Ba’asyir. Disebutkan dalam Pokok-Pokok Akidah dan Manhaj JAT : Dakwah dan
amar ma’ruf nahyi munkar adalah
kewajiban yang harus dilaksanakan baik oleh perorangan maupun oleh sebuah
komunitas muslim untuk menjaga keberlangsungan syariat islam. Adapun bentuk
komunitas muslim yang sesuai dengan sunnah nabi adalah al-jama’ah wa al-imamah.
G. FRONT PEMBELA ISLAM (FPI)
1. Sekilas tentang FPI
FPI dideklarasikan pada
17 Agustus 1998 (atau 24 Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al
Um, Kampung Utan, Ciputat, di Selatan Jakarta oleh sejumah Habaib, Ulama,
Mubaligh dan Aktivis Muslim dan saksikan ratusan santri yang berasal dari
daerah Jabotabek, dipimpin oleh Habib Muhammad Rizieq bin Syihab, Lc.
Organisasi ini dibentuk
dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan
Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan.
Latar belakang
pendirian FPI sebagaimana disebutkan oleh organisasi tersebut antara lain :
a. Adanya
penderitaan panjang ummat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial
penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan
oleh oknum penguasa.
b. Adanya
kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela diseluruh sektor kehidupan.
c. Adanya
kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta
ummat Islam.
FPI menjadi sangat
terkenal karena aksi-aksinya yang
kontroversial sejak tahun 1998,
terutama yang dilakukan oleh laskar para militernya yakni Laskar Pembela
Islam. Walaupun disamping aksi-aksi kontroversial tersebut FPI juga melibatkan
diri dalam aksi-aksi kemanusiaan antara lain pengiriman relawan ke daerah
bencana tsunami di Aceh
1. Ajaran
dan Dasar Berpikir
Sesuai dengan latar
belakang pendiriannya, FPI mempunyai sudut pandang yang menjadi kerangka
berfikir organisasi(visi), bahwa penegakan amar
ma’ruf nahi munkar adalah satu-satunya solusi untuk menjauhkan kezhaliman dan
kemungkaran.
FPI bermaksud
menegakkan amar ma’aruf nahi munkar
secara kaffah di segenap sektor kehidupan, dengan tujuan menciptakan umat
sholihat yang hidup dalam baldah thoyyibah dengan limpahan keberkahan dan
keridhan Allah ‘azza wa Jalla.
2. Amar
Ma’ruf Nahi Munkar ala FPI
Sebagaimana tertulis
dalam dokumen Risalah Historis dan Garis
Perjuangan FPI, tujuan berdirinya FPI adalah untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Menurut risalah
tersebut, amar ma’aruf adalah
perintah untuk melakukan segala perkara yang baik menurut hukum syara’ dan
hukum akal. Sedangkan nahi munkar
adalah mencegah setiap kejahatan atau kemungkaran, yakni setiap perkara yang
dianggap buruk oleh syara’ dan hukum akal.
Meskipun memiliki
berbagai program, misalnya alam bidang sosial, aksi FPI Yang paling kentara
adalah penerapan nahi munkar. Seperti dilaporkan media, aksi mereka banyak yang
berakhir rusuh dan anarkis.
Kenyataan ini
mengundang berbagai komentar, baik yang pro maupun yang kontra dengan tindakan
FPI. Sedangkan di sisi lain, pihak FPI menyakini apa yang mereka lakukan
dibenarkan oleh syariat, yakni dalam kerangka amar ma’ruf nahi munkar. Mereka memiliki metode dan strategi
dakwah, amar ma’ruf dan nahi munkar.
Mereka juga memberikan penjelasan dengan disertai dalil dan argumen untuk
membenarkan pendapatnya.
Dalam mencapai tujuan amar ma’ruf, FPI mengutamakan metode
bijaksana dan lemah lembut melalui langkah-langkah : mengajak dengan hikmah
(kebijaksanaan, lemah lembut), memberi ma’uizhah hasanah(nasehat yang baik),
dan berdiskusi deng cara yang terbaik. Sedangkan dalam melakukan nahi munkar,
FPI mengutamakan sikap yang tegas melalui langkah-langkah : menggunakan
kekuatan atau kekuasaan bila mampu dan menggunakan lisan dan tulisan, bila
kedua langkah tersebut tidak mampu dilakukan, maka nahi munkar dilakukan dengan
menggunakan hati, yang tertuang dalam ketegasan sikapuntuk menyetujui segala
bentuk kemungkaran.
Terkait dakwah, metode
yang digunakan harus lembut, karena Allah menyatakan:
ادْعُ إِلَى
سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ
بِالَّتِي هِيَ أَحْسَن
“Serulah
(manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantalah mereka dengan cara yang lebih baik.” (QS. An-Nahl
125)
Menurut FPI, ayat di
atas adalah ayat dakwah, bukan ayat nahi
munkar. Menurut mereka, orang terkadang salah kaprah, di mana ayat dakwah
dianggap sebagai dalil nahi munkar, sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa
metode nahi munkar harus lembut.
Selain dakwah, amar
ma’ruf dan munkar, terdapat lagi ayat-ayat tentang perang. FPI melihat,
berbagai macam kemungkaran, seperti peredaran narkoba, perjudian, film-film
porno di Indonesia, saat ini bukan lagi sebagai kemksiatan individual. Tapi
sudah menjadi kemaksiatan struktural. Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq bin
Syihab mengatakan:
Kalau kemungkaran
individual, orang melakukan maksiat, baik yang berkenaan dengan narkoba, judi,
VCD porno dan sebagainya, tidak terlalu sulit kita menghadapinya. Insya’Allah
lewat dakwah, lewat tabligh, lewat pengajian-pengajian, itu semua bisa di atasi
dengan baik. Tapi yang jadi persoalan, kemungkaran di Indonesia saat i ni sudah
menjadi kemaksiatan struktural. Mereka punya sistem dan god father yang
mengendalikan itu semua. Jaringannya menggurita, masuk ke yudikatif, eksekutif,
legislatif. Masuk juga ke elemen-elemen penegak hukum.
Karena itulah, dalam
menghadapi kemungkaran dan kemaksiatan yang sudah terstruktural ini, FPI
melancarkan strategi perang, karena kemungkarantersebut dinilai sebagai senjata
perang oleh pihak musuh.
Habib Rizieq beralasan
:
Bahkan yang lebih berbahaya, pornografi,
perjudian, narkoba, di Indonesia, ternyata bukan hanya kemaksiatan struktural.
Lebih dari itu, sudah bisa dijadiakan senjata perang. Jadi sebetulnya, kita
saat ini sedang di serang. Kita di bom oleh negara-negara yang menginginkan
liberalisasi dan kebebasan di Indonesia. Kita di serang dengan bom-nom maksiat.
Tahun 70-an kita jadi negara transit narkoba. Tiba-tiba tahun 80-an kita jadi
negara konsumen. Eh, tahun 90-an tahu-tahu kita berubah jadi negara produsen.
Yang menarik, ketika digrebek dan ditangkap, mulai dari pemilik, operator
pelaksana, ternyata banyak yang bukan orang Indonesia. Narkoba itu di jual
dengan harga murah yang tidak masuk akal. VCD porno dengan harga murah, kenapa?
Mereka bukan untuk cari duit. Mereka mau merusak moral. Inilah dahsyatnya
bom-bom maksiat yang dilancarkan oleh musuh-musuh kita Ini tadi yang saya
katakan, ini perang. Kemaksiatan sudah dijadikan alat perang.
Secara umum, strategi
FPI dalam marespon kemungkaran terutama yang berkaitan dengan penyakit
masyarakat sangat bergantung pada kondisi lokasi terjadinya kemungkaran
tersebut. Jika masyarakat tidak mendukung kemungkaran tersebut, FPI akan
menggunakan cara persuasif, melalui penggunaan metode pengajian atau tabligh
akbar. Dengan pengajian atau tabligh akbar tersebut, FPI berharap terjadi
perubahan paradigma masyarakat dari mendukung maksiat ke menolak masyarakat.
Namun Habib Rizieq
mengatakan, kekerassan atau penyerbuan yang dilakukan FPI merupakan jalan
terakhir yang terpaksa diambil FPI setelah setelah melewati berlapis-lapis
prosedur, diantaranya mendesak kepolisian untuk berbuat.
Setelah melalui
investigasi tempat-tempat tersebut terbukti di salah gunakan atau digunakan
sebagai tempat kemungkaran, FPI akan melayangkan surat peringatan, baik kepada
pemilik usaha maupun kepolisian terdekat. Mereka diberi deadline. Jika sampai
pada waktu yang telah disebutkan belum ada tindakan, baik dari pemilik usaha
maupun kepolisian, baru FPI akan melakukan sweeping atau penggrebekan.
3.
Perbedaan
Metode Dakwah, Amar Ma’ruf, dan Nahi munkar
Seperti telah
dijelaskan, menurut FPI, dakwah harus lembut, amar ma’ruf harus tegas, nahi
munkar harus keras.
Kesimpulan bahwa dakwah
harus lembut, diambil dari ayat:
ادْعُ إِلَى
سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ
بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ
وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
“Serulah
(manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantalah mereka dengan cara yang lebih baik . Sesungguhnya Rabbmu Dia-lah yang
lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
(QS. An-Nahl 125)
Sedang secara umum,
makna “keras” mencakup berbagai aspek dan bentuknya, berupa intonasi suara yang
kasar dalam dakwah bi al-lisan, pilihan kata-kata yang “nylekit” dalam tulisan
atau dakwah bi al-risalah, ataupun dalam manivesitasi tindakan yang terkesan
“anarkis” dalam dakwah bi al-hal.
Demikian pula makna
yang “menyejukkan” mencakup intonasi ucapan yang lembut, pilihan kata yang
berkesan, indah dan menyentuh hati, materi dakwah yang tidak cenderung memvonis
dan tindakan amr bi al-ma’ruf atau nahi al-munkar baik dalam dakwah bi
al-lisan, dakwah bi al-hal, ataupun dalam dakwah bi al-risalah.
Mengenai sifat “keras”
terhadap orang kafir ini, ash-Shabuni menjelaskan, yaitu, “Keras terhadap
orang-orang yang menentang Islam yang demikian itu karena memang sudah
diperintahkan Allah kepada mereka, begitu kerasnya sehingga orang-orang mukmin
itu menjaga diri dari busana mereka, bahkan menyentuh badan mereka.”
Jadi keras dalam dakwah
adalah berarti bertindak tegas terhadap orang-orang yang menentang agama Islam,
atau menghalangi berkembangnya agam Islam bahkan kalau perlu membunuh orang
yang memusuhi Islam. Demikian pula, keras juga berarti tegas dalam menyuruh
agar kaum kafir itu kembali ke jalan Allah yang ma’ruf dan tegas dalam mencegah
dari yang munkar. Dalam hal ini Abu Sa’id al-Khudri meriwayatkan dari
Rasulullah bersabda ;
“Sungguh Allah akan
bertanya pada hari kiamat sampai pada pertanyaan, apa yang menghalangimu untuk
mengingkari kemungkaran saat engkau melihatnya ? Apabila Allah mendiktekan
hujjah pada seorang hamba maka ia berkata, “Ya Tuhanku saya berharap (rahmat)-Mu
dan saya takut kpada manusia”, dalam riwayat lain disebutkan, “Aku lebih berhak
engkau takuti.”
Kapan aktivitass dakwah
dengan metode keras dapat dilakukan? Dan bagaimana caranya? Metode dakwah yang
keras (tegas) dapat digunakn apabila memenuhi syarat dan rambu-ambu berikut ini
:
1. Untuk
mecegah kemungakaran
Jika memiliki posisi kuat, umat Islam
bisa menjaga kehormatan dan harta dari gangguan dan kezaliman kafir. Bahkan
jika yang berniat jahat tersebut saudara sesama muslim, maka saudaranya yang
lain wajib mencegahnya. Imam Muslim meriwayatkan, sanadnya dari Abu Zaid. Ia
berkat bahwa Rasulullah bersabda:
2. Dakwah
Islam dihalangi
Apabila dakwah Islam dihalangi atau kaum
muslimin dizalimi, maka kaum muslimin diizinkan berdakwah atau mempertahankan
jalannya dakwah dengan cara yang semisal. Sebagai contohnya adalah
perang-perang yang dijalankan Rasulullah. Allah berfirman:
أُذِنَلِلَّذِينَيُقَاتَلُونَبِأَنَّهُمْظُلِمُواوَإِنَّاللَّهَعَلَىنَصْرِهِمْلَقَدِيرٌ
“Telah
diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya
mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong
mereka itu.” (QS. Al-Hajj:39)
Apabila dakwah dengan
tegas diberlakukan pada suatu tempat disela-sela zaman niscaya kaum kafir itu
akan mengerti benar apa itu prinsip-prinsip keadilan dalm Islam,
prinsip-prinsip hubungan sosial dalam Islamdan masalah-maslah lain dalam pokok
dan mendasar dalam Islam. Dengan demikian kemungkaran dan kemaksiatan akan
lebih mudah diminimalisasi. Sebagai buktinya adalah jama’atu al-muslimin di
Madinah di masa Rasulullah.
Sebaliknya, ketika
dakwah dengan tegas ini ditinggalkan dengan acuh tak acuh terhadap kemungkaran
atau tidak peduli dengan sesama muslim yang dizalimi, bahkan membiarkan
kemaksiatan disekeliling, maka sama artinya umat Islam menunggu bencana dan
menanti derita yang akan menimpa umat.
Rasulullah bersabda (yang artinya),”Tidak
ada seorang yang melakukan kemaksiatan di tengah umat, di mana mereka mampu
mengubah kemungkarannyaa, tapi mereka enggan merubahnya, kecuali Allah akan
menurunkan adzabnya, sebelum mereka mati.”
Umat Islam menjadi umat
terbaik yang pernah ada di muka bumi, karena kebebasan untuk mengungkapkan
pendapatnya benar-benar terjamin. Islam mewajibkan nahi munkar (melarang
kemungkaran) terhadap segala perilaku yang membahayakan Islam dan manusia.
Amanat untuk mengajak kepada kebaikan dan dakwah adalah tanggung jawab setiap
muslim. Jika umat islam meninggalkan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, maka
mereka tidak lagi memiliki keistimewaan sebagai umat yang terbaik.
Islam
juga menilai bahwa amar makruf nahi munkar merupakan tanggung jawab kolektif.
Allah berfirman :
شَدِيدُشَدِيدُاللَّهَأَنَّوَاعْلَمُواخَاصَّةًمِنْكُمْظَلَمُواالَّذِينَتُصِيبَنَّلَافِتْنَةًوَاتَّقُوا
“Dan
peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang
zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaannya.”
(QS. Al-Anfal: 25)
Maksut dari tanggung
jawab kolektif adalah, jika kemungkaran terjadi namun tidak yang berusaha
melarangnya, maka Allah akan memberi sanksi kepada semua umat. Kepada yang
melakukan kemungkaran itu karena perilakunya, dan kepada yang tidak melakukan
kemungkaran, karena sikapnya yang pasif dan diam.
Namun betapapun
tegasnya umat Islam harus mendakwakan Islam, mereka harus tetap berpegang teguh
kepada firman Allah: “(Tetapi) janganlah kamu melampai batas, karen
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
Dengan demikian, upaya
persuasif dan penuh kelembutan merupakan strategi dakwah, sedangkan amar makruf
nahi munkar bisa dilakukan dengan lembut maupun tegas/keras.
Namun sejatinya, ada
beda antara metodologi dakwah dan metodologi pemerintahan, yang akan menjauhkan
umat dari segala kerancuan dan ambiguitas antara keduanya. Suatu hal yang
sering membawa juru dakwah, dan umat yang meyakini kewajiban amar ma’ruf nahi
munkar, serta pemerintah, ke dalam kekacauan berpikir dan sikap tenang posisi,
tugas dan wewenang masing-masing.
Hal ini diperjelas oleh
penafsiran bahwa yang dimaksut dengan lafadz “fal yaughayyir bi yadihi” (maka
hendaklah mengubah kemungkaran itu dengan tangannya) dalam hadist riwayat Imam
Muslim di atas adalah “mengubah kemungkaran dengan kekuasaannya.” Dengan kata
lain, hal itu adalah wewenang pemerintah, bukan “milisi-milisi” bentukan
rakyat. Namun di mana pun, milisi akan muncul ketika negara lemah. Logikanya
sederhana, karena masyarakat merasa terancam, sementara negara atau pemerintah
tidak bisa melindungi warga. Dalam hal ini, rupanya FPI juga telah menilai
negara saat ini lemah karena meski sudah diberi laporan tentang adanya
kemungkaran, tidak ada tindakan rill untuk menumpasnya. Padahal, apabila
masing-masing memahami porsi dan tegasnya, “kerancuan” wewenang seperti ini
tidak akan terjadi.
Dengan
kata lain, idealnya terdapat job discription yang jelas antara juru dakwah dan amar
ma’ruf nahi munkar dengan pemerintah. Dengan tujuan agara tidak terjadi
kericuhan dan konflik horizontal di tengah masyarakat.
KESIMPULAN
1.
Perbedaan
Aswaja dengan Ikhwanul Muslimin
Aswaja
|
Ikhwaul Muslimin
|
2.
Perbedaan
Aswaja dengan Hizbut Tahrir
Aswaja
|
Hizbut
Tahrir
|
3.
Perbedaan
Aswaja dengan Jama’at Tablig
Aswaja
|
Jama’at
Tablig
|
4. Perbedaan Aswaja dengan Jama’ah Islamiyyah (Ji) Indonesia
Aswaja
|
Jama’ah
Islamiyyah (Ji) Indonesia
|
5. Perbedaan Aswaja dengan Ahmadiyyah Qadiyaniyyah
Aswaja
|
Ahmadiyyah
Qadiyaniyyah
|
6. Perbedaan Aswaja dengan Jama’ah Ansharut Tauhid
Aswaja
|
Jama’ah
Ansharut Tauhid
|
7. Perbedaan Aswaja dengan Front Pembela Islam
Aswaja
|
Front
Pembela Islam
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar